Klaim Sudah Ajukan Fakta dan Logika, Cak Imin Pasrah Apapun Putusan MK

Pasangan capres cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku pasrah dengan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Putusan sengketa Pilpres akan dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 22 April 2024.

"Pokoknya kita pasrahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Kita sudah mengajukan semua logika dan, tentu, semua dasar hukum realitas yang fakta-fakta itu telah kita paparkan, dan para ahli, para sahabat MK menjadi bagian dari pertimbangan. Semoga para hakim memutus dengan kenegarawanan," kata Cak Imin kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu, 21 April 2024.

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

Hakim Mahkamah Konstitusi gelar sidang

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sejauh ini, Cak Imin mengaku tak bisa memprediksi apa hasil yang akan disampaikan para hakim MK pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024. Belum ada juga pembicaraan khusus antara dirinya dan Anies Baswedan untuk menghadapi sidang esok.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

"Sampai hari ini kita belum bisa memprediksi karena musyawarah hakim bersifat tertutup dan kita tak bisa mengakses. Tidak ada pembicaraan khusus," kata dia. 

Namun, Cak Imin menyebut dirinya bersama Anies siap hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2014 untuk mendengarkan keputusan para hakim konstitusi. Semua keputusan hakim MK akan dihormati.

"Saya sama Mas Anies siap hadir untuk mendengarkan apapun putusan MK, kita hormati, kita jadikan sebagai putusan yang memberikan solusi bagaimana masa depan Indonesia," ujarnya.

Anies-Muhaimin, Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan sidang sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) belum selesai. Menurut dia, agenda sidang berikutnya bakal digelar pada 22 April 2024.

Fajar menuturkan, agenda sidang pada 22 April adalah pengucapan keputusan. Artinya, MK sudah tidak ada lagi pemanggilan saksi, tapi tetap dilakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya