Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Timnas Amin Ragukan Independensi Hakim MK

Juru Bicara Timnas AMIN, Usamah Abdul Aziz.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas gugatan sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin, 22 April 2024. Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Muhaimin  menyatakan, keraguan keputusan hakim nantinya akan adil. 

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN, Usamah Abdul Aziz menilai, pada putusan nanti dia meragukan hakim MK akan berani melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Terkait putusan MK tanggal 22, saya rasa hakim MK tak akan berani melawan Jokowi! Meski Fakta telah diungkap di persidangan, para saksi ahli sudah bicara dengan tegas, meski saksi yang kami siapkan banyak yang batal bersaksi akibat adanya intervensi, tapi fakta dan bukti bisa dijabarkan," kata Usamah di Jakarta Sabtu, 20 April 2024.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Ketua MK Suhartoyo (tengah) dan Hakim Saldi Isra (kiri) di sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia juga menyampaikan keraguannya, hakim nantinya akan memutuskan sesuai kehendak ilmu dan hati. Usamah juga menyinggung, soal putusan MK yang meloloskan Gibran sebagai cawapres di PIlpres. 

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

"Saya meragukan hakim MK bisa memutuskan sesuai kehendak ilmu dan hatinya, kita tahu putusan meloloskan Gibran menyalahi etik. Tapi nyatanya terus dilanjutkan, karenanya saya yakin kali ini hakim MK tidak akan berani melawan kehendak penguasa!" tegasnya.

Sebelumnya, calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar menyatakan siap hadir di sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 22 April 2024. 

"Kalau MK mewajibkan kita datang ya kita harus datang," kata Cak Imin dalam konferensi pers di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 April 2024.

Cak Imin mengatakan, hingga saat ini MK belum memberikan panggilan kepada dia agar wajib menghadiri sidang pembacaan putusan sengketa tersebut. 

"Belum ada kepastian apakah MK mengharuskan saya sama Mas Anies untuk datang. Kalau tidak ada yang mewajibkan tentu kita belum tentu datang," jelasnya.

Anies-Muhaimin, Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pun, Cak Imin meminta semua pihak untuk menunggu hasil keputusan dari MK, untuk menentukan sikap apa yang akan diambil pihaknya kedepan. 

“Kita semua menunggu saja, nanti hasil akhirnya kaya apa baru nanti kita bisa bersikap,” kata dia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya