Cak Imin Siap Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres Jika Diwajibkan MK
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar menyatakan siap hadir di sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 22 April 2024.
"Kalau MK mewajibkan kita datang ya kita harus datang," kata Cak Imin dalam konferensi pers di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 April 2024.
Cak Imin mengatakan, hingga saat ini MK belum memberikan panggilan kepada dia agar wajib menghadiri sidang pembacaan putusan sengketa tersebut.
"Belum ada kepastian apakah MK mengharuskan saya sama Mas Anies untuk datang. Kalau tidak ada yang mewajibkan tentu kita belum tentu datang," jelasnya.
Pun, Cak Imin meminta semua pihak untuk menunggu hasil keputusan dari MK, untuk menentukan sikap apa yang akan diambil pihaknya kedepan.
“Kita semua menunggu saja, nanti hasil akhirnya kaya apa baru nanti kita bisa bersikap,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, kubu Anies Baswedan-Cak Imin dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Mereka memohon agar MK membatalkan keputusan KPU RI yang menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menegaskan sidang sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) belum selesai. Menurut dia, agenda sidang berikutnya bakal digelar pekan depan.
Fajar menuturkan, agenda sidang pada 22 April 2024 yakni pengucapan keputusan. Artinya, MK sudah tidak ada lagi pemanggilan saksi, tapi tetap dilakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
“RPH terus berlangsung dan 22 April 2024 sidang untuk pengucapan putusan,” kata Fajar..