TKN Imbau Pendukung Prabowo-Gibran Tak Gelar Aksi Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad (tengah).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengimbau para pendukung hingga relawan yang memilih pasangan capres-cawapres nomor urut dua itu untuk tidak menggelar aksi pada saat pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, sidang putusan digelar pada Senin, 22 April 2024 mendatang.

Imbauan itu merupakan pesan langsung dari Prabowo dan Gibran yang disampaikan oleh Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad atas arahan dari Prabowo dan Gibran.

"Kami dari TKN Prabowo-Gibran menyampaikan pesan dari Pak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, bahwa untuk tanggal 22 April 2024, bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengucapkan putusan sidang sengketa PHPU Pilpres,," kata Dasco dalam konferensi pers, Jumat, 19 April 2024.

Ketua Harian DPP Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Photo :
  • Istimewa

"Diminta kepada para pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran untuk juga tidak turun mengadakan aksi-aksi, baik di Mahkamah Konstitusi maupun di tempat-tempat lain," ujarnya.

Dasco melanjutkan, para pendukung diminta untuk tetap tenang dalam menyaksikan pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024. Para pendukung Prabowo-Gibran diminta untuk memberi kepercayaan penuh pada MK dalam memutus perkara.

"Pesan dari Pak Prabowo, bahwa marilah kita percayakan kepada hakim-hakim Mahkamah Konstitusi yang tentunya akan mengambil keputusan dengan sebaik-baiknya, tanpa mengambil keputusan dengan adanya intervensi-intervensi dari pihak manapun," ujar Dasco.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menegaskan sidang sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) belum selesai. Menurut dia, agenda sidang berikutnya bakal digelar pekan depan.

RK-Suswono Batal Gugat ke MK, Pentolan Timses: Kami Ikut Arahan Pimpinan

“Sidang lagi pada 22 April 2024,” kata Fajar saat dikonfirmasi pada Senin, 15 April 2024.

Fajar menuturkan, agenda sidang pada 22 April 2024 yakni pengucapan keputusan. Artinya, MK sudah tidak ada lagi pemanggilan saksi, tapi tetap dilakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK, PDIP: Artinya Ini Sudah Final

“RPH terus berlangsung dan 22 April 2024 sidang untuk pengucapan putusan,” kata Fajar.

Cek Fakta: Bambang Pacul Nyatakan Mundur dari PDI Perjuangan
Cagub Papua Matius Fakhiri

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 02, Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (MARI-YO), melayangkan gugatan Pilkada Papua ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024