MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan
- vivanews/Andry Daud
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang. Pihak terkait, pihak termohon yaitu KPU dan pemberi keterangan, yakni Bawaslu RI akan diundang untuk menghadiri agenda sidang tersebut.
"Ya yang penting kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya empat ini lah untuk dua perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jumat, 19 April 2024.
Fajar menambahkan bahwa nantinya majelis hakim konstitusi bakal membacakan dua putusan yang pada masing-masing pemohon. Adapun pemohon pertama yaitu dari kubu pasangan capres-cawapres nomor 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pemohon kedua yaitu kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Iya, ada dua putusan (dibacakan secara terpisah)," katanya.
Fajar menegaskan bahwa pembacaan putusan akan dilakukan pada 22 April 2024 pukul 09.00 WIB. MK juga sudah menyurati pemohon satu dan pemohon dua untuk hadir dalam agenda pembacaan putusan itu.
"Mekanisme nya panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," ucap Fajar.
Sebagai informasi, delapan hakim MK mulai fokus menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terhitung sejak Senin, 16 April 2024. RPH akan dilakukan hingjelang putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.
Fajar menjelaskan sebenarnya para hakim konstitusi sudah menggelar RPH sejak sidang pembuktian selesai. Namun, pekerjaan tersebut harus dilakukan bergiliran dengan sengketa pileg.
"Nah, mulai tanggal 16 (April) setelah kesimpulan sampai dengan tanggal 21 (April) itu setiap hari diagendakan RPH, fokus untuk pembahasan perkara pilpres," kata Fajar.
Fajar menambahkan, RPH merupakan salah satu rapat tertutup dan bersifat rahasia yang dilakukan oleh delapan hakim MK. Ia memastikan seluruh hakim MK akan menjaga independensinya dalam memutuskan suatu perkara.
"Ini momentum bagi Mahkamah Konstitusi dan tentu seberapa jauh Mahkamah Konstitusi menjadikan ini momentum itu tidak terlepas dari independensi, imparsialitas yang hari ini harus dijaga, terus dibangun dan nanti hasilnya baru bisa dinilai ketika diputuskan," jelas Fajar.