MK Sebut Sidang Sengketa Pileg Dimulai 29 April 2024

Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon anggota legislatif atau sengketa Pileg 2024 direncanakan bakal dimulai pada 29 April 2024 mendatang. Hal tersebut dilakukan setelah pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2024.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Sidang sengketa Pileg juga direncanakan akan digelar secara maraton dan berakhir pada 10 Juni 2024 mendatang.

"Insyaallah kita mulai sidang PHPU Pileg itu 29 April. Terus nanti sampai 10 Juni," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024.

Qodari Apresiasi RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK Terkait Pilgub Jakarta

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Fajar menambahkan bahwa registrasi sengketa Pileg 2024 akan dibuka pada 23 April mendatang. Pihaknya juga bakal mengeluarkan seluruh ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi) menjadi perkara.

MK Diharapkan Bisa Adil dan Transparan terkait Permohonan Sengketa Pilkada Tarakan

"23 (April) kita registrasi, kita keluarkan ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi) semuanya. Seluruh permohonan pemohon pada saat ARPK berarti berubah menjadi perkara," ucap Fajar.

"Kalau sudah menjadi perkara wajib hukumnya untuk disidangkan," imbuhnya. 

Wakil ketua KPK Alexander Marwata bersama Deputi di KPK

Selama Lima Tahun, KPK Berhasil Usut 622 Penyidikan Korupsi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa KPK berhasil mengusut 622 perkara korupsi yang sudah naik ditahap penyidikan sejak tahun 2020-2024.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024