MK Sebut Sidang Sengketa Pileg Dimulai 29 April 2024

Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon anggota legislatif atau sengketa Pileg 2024 direncanakan bakal dimulai pada 29 April 2024 mendatang. Hal tersebut dilakukan setelah pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2024.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Sidang sengketa Pileg juga direncanakan akan digelar secara maraton dan berakhir pada 10 Juni 2024 mendatang.

"Insyaallah kita mulai sidang PHPU Pileg itu 29 April. Terus nanti sampai 10 Juni," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Fajar menambahkan bahwa registrasi sengketa Pileg 2024 akan dibuka pada 23 April mendatang. Pihaknya juga bakal mengeluarkan seluruh ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi) menjadi perkara.

Alexander Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK, Pengacara Beri Penjelasan

"23 (April) kita registrasi, kita keluarkan ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi) semuanya. Seluruh permohonan pemohon pada saat ARPK berarti berubah menjadi perkara," ucap Fajar.

"Kalau sudah menjadi perkara wajib hukumnya untuk disidangkan," imbuhnya. 

AAS tersangka pembunuhan adik dan keponakan saat dikeler di Markas Polsek Sukomanunggal, Surabaya.

Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal

Peristiwa berdarah terjadi di sebuah rumah di Jalan Pusat Indah Timur I, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur. AAS membunuh adik kandungnya dan keponakannya

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024