MK Sebut Sidang Sengketa Pileg Dimulai 29 April 2024

Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon anggota legislatif atau sengketa Pileg 2024 direncanakan bakal dimulai pada 29 April 2024 mendatang. Hal tersebut dilakukan setelah pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2024.

Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana di Sidang MK

Sidang sengketa Pileg juga direncanakan akan digelar secara maraton dan berakhir pada 10 Juni 2024 mendatang.

"Insyaallah kita mulai sidang PHPU Pileg itu 29 April. Terus nanti sampai 10 Juni," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024.

MK Sarankan KPU Tak Gunakan Nomor Urut dalam Pilkada

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Fajar menambahkan bahwa registrasi sengketa Pileg 2024 akan dibuka pada 23 April mendatang. Pihaknya juga bakal mengeluarkan seluruh ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi) menjadi perkara.

Ketua MK Heran Cabup-Cawabup Bogor Terbelah Minta Lanjut dan Setop Gugatan

"23 (April) kita registrasi, kita keluarkan ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi) semuanya. Seluruh permohonan pemohon pada saat ARPK berarti berubah menjadi perkara," ucap Fajar.

"Kalau sudah menjadi perkara wajib hukumnya untuk disidangkan," imbuhnya. 

Ketua Harian DPP Grib Jaya, Anan Wijaya

Persyaratan Peserta Pemilu Disarankan Diperketat setelah MK Hapus Presidential Threshold

GRIB Jaya menilai peraturan persyaratan partai politik peserta Pemilu harus diperketat usai MK resmi menghapus presidential threshold 20 persen kursi di DPR.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025