MK Kirim Surat ke Pihak Anies dan Ganjar untuk Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan mekanisme persidangan dalam agenda pengucapan putusan sengketa Pilpres 2024 diawali dengan surat panggilan terhadap pihak yang terlibat. MK menyurati pihak pemohon yaitu kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Mekanismenya panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024.

Ia menjelaskan bahwa para pihak yang berperkara di sidang pembacaan putusan pada 22 April 2024 mendatang bakal didudukan dalam satu majelis yang sama. “Jadi digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," katanya. 

Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Meski didudukan bersamaan, para pemohon dari kubu Anies-Muhaimin sebagai pihak pertama dan kubu Ganjar-Mahfud sebagai pihak kedua akan mendengarkan dua putusan yang dibacakan terpisah sesuai dengan nomor perkaranya. “Iya, ada dua putusan,” kata dia.

Fajar mengingatkan agar para pihak hanya dibolehkan membawa 14 anggota saja. Menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan kesepakatan seperti pada sidang sebelumnya.
Terkait kehadiran prinsipal, yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Fajar menyerahkan hal tersebut kepada pihak masing-masing. “Ya yang penting kita panggil semuanya,” ucapnya.

Sebagai informasi, delapan hakim MK mulai fokus menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terhitung sejak Senin, 16 April 2024. RPH akan dilakukan hingga jelang putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.

Fajar menjelaskan sebenarnya para hakim konstitusi sudah menggelar RPH sejak sidang pembuktian selesai. Namun, pekerjaan tersebut harus dilakukan bergiliran dengan sengketa pileg. "Nah, mulai tanggal 16 (April) setelah kesimpulan sampai dengan tanggal 21 (April) itu setiap hari diagendakan RPH, fokus untuk pembahasan perkara pilpres," kata Fajar.

Forum Politisi Muda Gugat Masa Jabatan Anggota DPR ke MK, Minta Dibatasi 2 Periode

Fajar menambahkan, RPH merupakan salah satu rapat tertutup dan bersifat rahasia yang dilakukan oleh delapan hakim MK. Ia memastikan seluruh hakim MK akan menjaga independensi dalam memutuskan suatu perkara.

"Ini momentum bagi Mahkamah Konstitusi dan tentu seberapa jauh Mahkamah Konstitusi menjadikan ini momentum itu tidak terlepas dari independensi, imparsialitas yang hari ini harus dijaga, terus dibangun dan nanti hasilnya baru bisa dinilai ketika diputuskan," ujar Fajar.

Pasal 36 UU KPK Digugat Alex Marwata ke MK, Salah Satu Isinya Larangan Bertemu Pihak Berperkara
Gedung Mahkamah Konstitusi

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Akademisi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hukuman bagi ASN, pejabat daerah, dan TNI/Polri yang tidak netral dalam pilkada sudah bagus.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024