Puji MK Persilakan Pemohon Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Refly: Luar Biasa

Pakar hukum tata negara Refly Harun.
Sumber :
  • YouTube Indonesia Lawyers Club

Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengapresiasi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang untuk pertama kali mempersilakan pemohon menyerahkan kesimpulan perkara. Hal itu dilakukan hakim MK dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

"Selama ini, yang namanya sidang pilpres itu biasanya tidak diberikan kesimpulan. Jadi, langkah hakim MK ini luar biasa, sesuatu yang luar biasa," kata Refly Harun dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), dikutip pada Jumat, 19 April 2024.

Refly mengatakan, hakim MK juga beri kesempatan kepada pemohon menyampaikan bukti tambahan dan mengomentari atau menggaris bawahi keterangan 4 menteri, yang mewakili pemerintah dalam idang sengketa Pilpres 2024. Menurut dia, pemberian kesempatan itu saat disertakan dalam kesimpulan perkara sengketa pilpres oleh para pemohon.

Qodari Apresiasi RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK Terkait Pilgub Jakarta

Adapun empat menteri yang beri keterangan terkait bansos dalam sidang PHPU di MK yaitu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Mensos Tri Rismaharini.  

"Dalam sidang terakhir, kita tidak diberikan kesempatan untuk bertanya karena posisi menteri bukan sebagai saksi atau ahli tapi pihak pemberi keterangan," lanjut Refly.

MK Diharapkan Bisa Adil dan Transparan terkait Permohonan Sengketa Pilkada Tarakan

Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK Hadirkan Saksi dan Ahli KPU Bawaslu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Tapi, kita diberikan kesempatan untuk mengomentari atau menggaris-bawahi keterangan para menteri, yang dimasukkan dalam kesimpulan," ujar Refly.  

Menurutnya, kesempatan yang diberikan hakim MK merupakan kebijakan yang luar biasa karena beri ruang bagi pemohon untuk menambah bukti dan memperkuat dalil yang diajukan dalam permohonan.

Lebih lanjut, dia menuturkan dengan itu menunjukkan hakim konstitusi ingin menggali hal-hal yang sifatnya substansial dari dalil yang diajukan pemohon dalam perkara PHPU Pilpres 2024.

"Itu makin menegaskan hakim konstitusi ingin sekali menggali apa sih yang menjadi persoalan. Nah, itu luar biasa, saya berbahagia, bergembira dengan kesempatan-kesempatan yang diberikan hakim MK bagi pemohon," ujar Refly.  

Terkait kebijakan hakim konstitusi yang beri kesempatan kepada pemohon, Refly menyampaikan hal itu merupakan sesuatu yang wajar.

Refly menyampaikan persidangan di MK memiliki perbedaan atau jangan disamakan dengan persidangan di pengadilan perdata dan pidana.  

Dia menjelaskan dalam persidangan pidana misalnya, tim kuasa hukum dari penggugat dan tergugat dapat mengajukan saksi, ahli, dan bukti-bukti sebanyak-banyaknya. Hal itu karena sidang bisa dilakukan berkali-kali tanpa batas waktu.

Sementara, dalam perkara sengketa pilpres di MK, persidangan memiliki batas waktu sesuai peraturan. Padahal, temuan masalahnya bisa mencapai ribuan. Namun, saksi dan ahli yang diajukan jumlahnya dibatasi.

Dia membandingkan di persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK terkait masalah pelanggaran berdasarkan dalil termasuk saksi penerima bansos yang jumlahnya mencapai ribuan. Namun, pemohon hanya diberikan kesempatan untuk buktikan dalam satu hari saja dengan maksimal 19 orang maksimal saksi dan ahli.

"Terhadap sidang di MK, kita sudah paham tidak mungkin kemudian hanya mengandalkan saksi-saksi saja karena itu yang kita andalkan dua hal. Pertama, keterangan ahli, karena kita ingin mengadakan yang namanya scientific approach pendekatan yang ilmiah. Kedua, alat-alat bukti yang kita sertakan," tutur Refly yang juga Juru Bicara Pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Dia menjelaskan, ada awalnya tim kuasa hukum paslon 01 menyertakan 312 alat bukti dalam persidangan sengketa pilpres. Namun, dalam kesimpulan perkara yang ditambahkan 31 alat bukti. Dengan demikian, total ada 343 alat bukti yang disertakan tim kuasa hukum paslon 1.

"Dengan alat bukti ini, maka paling tidak hakim MK bisa membaca itu jadi tidak hanya yang tampak di persidangan tapi apa yang diajukan di dalam dokumen permohonan plus alat buktinya itu bisa melengkapi dan menjadi pertimbangan," ujar Refly.

Ia menambahkan, paslon 1 sudah menyampaikan kesimpulan perkara sengketa Pilpres pada 16 April 2024 dan mempertegas kembali 8 dalil yang diajukan ke MK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya