Soroti Sidang Sengketa Pilpres, Refly: Kita Dibohongi 4 Menteri, Seolah-olah Everything Is Ok
- VIVA/Dhana Kencana
Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengklaim kebijakan pembagian bantuan sosial atau bansos El Nino terbukti melanggar hukum dan konstitusi negara. Â
Menurutnya, jika mendengar keterangan 4 menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) terkesan pembagian Bansos El Nino sudah sesuai dengan peraturan dan kebijakan anggaran.
Keempat menteri yang memberi keterangan terkait bansos pada sidang di MK adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Â
"Soal bansos, kita ditipu oleh para menteri, yang empat itu. Seolah-olah everything is ok. Tapi, setelah kita kulik-kulik waduh ada pelanggaran hukum bahkan konstitusi," kata Refly dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC), dikutip Jumat, 19 April 2024.
Refly mengungkapkan, pembuktian tentang penyaluran bansos El Nino yang melanggar peraturan dan konstitusi telah disampaikan tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), dalam kesimpulan perkara ke MK, pada 16 April 2024.
Dalam kesimpulan, tim hukum kubu 01 mencatat ada pendapat yang berbeda antara Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait bansos. Â
Ia mengatakan Sri Mulyani menyebut bansos El Nino adalah bagian dari perlindungan sosial (Perlinsos) yang dananya sebesar Rp496,8 triliun di APBN.
"Tapi ada yang namanya automatic adjustment senilai 5 persen yang dipotong pada Januari 2024 dari anggaran Kementerian/Lembaga yang nilainya triliun," jelas Refly.
"Bayangkan tahun anggarannya baru dimulai langsung ada pemotongan. Biasanya pemotongan dilakukan karena Realisasi Pendapatan di bawah target, agar APBN tetap bisa dipertahankan, ini enggak," lanjut Refly.
Lebih lanjut, Juru bicara pasangan AMIN itu menyebut APBN 2024 disahkan pada bulan September. Namun, kebijakan untuk perpanjangan Bansos El Nino dicapai pada bulan November 2023. Bahkan, kata dia, sampai bulan Januari-Juni 2024. Â
"Kenapa Juni, karena ada putaran kedua Pilpres, saya ngomong apa adanya, makanya kemudian dipatok Juni. Perpanjangan 6 bulan tersebut tidak sesuai dengan APBN," ujar Refly.
Tak hanya bansos dalam bentuk beras, Refly juga menyoroti pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp200 ribu mulai Januari-Maret 2024, yang dicairkan sekaligus pada Februari 2024 jelang hari pemungutan suara Pemilu 2024.
"Biasanya anggaran kalau dirapel itu di awal atau di akhir, tapi pencairan BLT pada bulan Februari, jadi di tengah, waktunya menjelang pencoblosan. Nah timing-nya ini yang mempengaruhi elektabilitas," ujar Refly.
Dia menuturkan, keterangan Mensos Tri Rismaharini juga makin pertegas ada pelanggaran kebijakan bansos. Pasalnya, Mensos Risma telah memutuskan untuk tidak lagi memperpanjang Bansos El Nino dengan alasan puncaknya pada September 2023. Kemudian, melandai di Desember 2023, dan tidak ada lagi setelah itu.
Tetapi, lanjut dia, ternyata kebijakan Bansos El Nino dihidupkan lagi pada November 2023. Pun, yang mengerjakan bukan Kementerian Sosial (Kemensos) tetapi Badan Pangan Nasional (Bapanas).
"Yang namanya bapanas itu kan fungsinya bukan untuk menyalurkan Bansos tapi untuk ketahanan pangan, tapi karena Menteri Sosial-nya dari PDI Perjuangan. Ya enggak dilibatkan, saya frankly speaking, nih ngomongnya," kata Refly.