KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024
- VIVA/ Yeni Lestari
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa para calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus mundur apabila maju dalam Pilkada 2024. Komisioner KPU Idham Holik menyebut pengunduran diri dari anggota dewan itu sifatnya wajib.
“Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Idham kepada awak media, Jumat, 19 April 2024.
Hal tersebut juga diatur dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Diketahui, hingga saat ini KPU RI belum menetapkan anggota dewan terpilih hasil Pileg 2024.
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPR dilakukan tiga hari setelah KPU menerima klarifikasi dari MK tentang tidak adanya sengketa pada suatu daerah pemilihan (dapil).
Jika ada sengketa pada suatu dapil, maka KPU harus menunggu MK selesai menyidangkan sengketa itu sekitar bulan Juni 2024 nanti.
Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 baru akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.