Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Sejumlah tokoh dan forum masyarakat berbondong-bondong mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan amicus curiae ini terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

Megawati Bakal Datangi KPK jika Hasto Ditangkap, Ketua KPK Setyo Budiyanto Jelaskan Begini

Beberapa tokoh itu antara lain Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, hingga cendekiawan Din Syamsuddin.

Istilah amicus curiae masih membingungkan untuk sebagian besar masyarakat. Berikut, pengertian dan peran penting amicus curiae yang dirangkum VIVA pada Jumat, 19 April 2024.

3 Pernyataan Keras Megawati Jika Benar Hasto Ditersangkakan KPK

Pengertian amicus curiae

Amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak beperkara untuk terlibat dalam peradilan. Seperti contoh, pihak yang terlibat dalam peradilan yaitu terdakwa, saksi, hakim dan lainnya.

DPR Akan Kaji Usulan Pemilu Nasional dan Lokal tapi Tidak Sekarang

Pihak luar tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara, tetapi mampu memberikan masukan yang dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan suatu kasus.

Ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri

Photo :
  • Dokumentasi PDIP

Dalam bahasa Indonesia sendiri amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court. Amicus curiae dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Selain itu, amicus curiae terdiri dari individu atau organisasi yang memiliki pengetahuan atau kepentingan khusus terhadap isu yang dibahas dalam perkara tersebut. Misalnya, dalam kasus lingkungan hidup, organisasi lingkungan bisa menjadi amicus curiae memberikan pandangan tentang dampak lingkungan dari suatu keputusan.

Dasar hukum amicus curiae

Praktik amicus curiae lazim ditemukan di negara yang menggunakan sistem hukum common law. Namun, praktik ini juga dapat ditemukan di negara yang menganut sistem civil law, termasuk Indonesia.

Dasar hukum amicus curiae di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," demikian bunyi Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009.

Peran amicus curiae dalam persidangan

Amicus curiae memiliki peran penting dalam memberikan pendapat hukum yang bisa menjadi dasar pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara hukum.

1. Pendapatnya menjadi pertimbangan utama

Amicus Curiae disebutkan dalam putusan dan pendapatnya dijadikan pertimbangan langsung oleh hakim.

2. Pendapatnya menjadi pertimbangan tambahan

Pendapat amicus curiae dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam putusan.

3. Pendapatnya tidak dijadikan dasar pertimbangan

Jika pendapat amicus curiae tidak dianggap relevan oleh hakim, maka tidak dipertimbangkan dalam putusan.

Adapun Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengaku belum bisa menilai seberapa besar pengaruh amicus curiae terhadap putusan MK dalam perkara sengketa Pilpres 2024. Menurutnya, hal itu merupakan otoritas dari Hakim Konstitusi.

"Kalau ditanya seberapa besar pengaruhnya, kita tidak bisa mengukur karena kembali lagi, itu keyakinannya hakim. Ini mau percaya, mau ikut mau mempertimbangkan amicus curiae ini atau tidak," tuturnya.

Ia mengatakan sebanyak 14 amicus curiae bakal dibahas oleh hakim MK. Belasan amicus tersebut yang masuk sebelum pukul 16.00 WIB pada 16 April 2024.

"Ada 14 (yang didalami). Hari ini (masuk) 10, kemarin 23, total 33 (amicus curiae)," kata Fajar.

Fajar menyebut 14 amicus curiae itu bakal didalami oleh hakim, bukan dipertimbangkan. Ia menyebut para hakim MK sudah mencermati 14 amicus curiae itu.

"Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," kata Fajar.

Berikut daftar 14 amicus curiae yang masuk dalam bahasan hakim MK:

1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi

2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

3. TOP Gun

4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil

5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM

6. Pandji R Hadinoto

7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll

8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga

9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto

10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)

11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)

12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)

13. Amicus Stefanus Hendriyanto

14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya