Pj Gubernur NTB Diminta Jaga Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
- ANTARA Foto
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta memanggil Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi. Permintaan itu disuarakan Sekjen DPP Kasta NTB, Ahmad Subayin.
Menurut dia, diduga ada pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Lalu Gita karena menghadiri undangan DPP Partai Golkar. Kabarnya, kehadiran Lalu Gita dalam kapasitas sebagai undangan bakal cagub yang akan diseleksi Golkar di Pilkada 2024.
Subayin mengingatkan hal itu bertentangan dengan UU 20 Tahun 2023 tentang ASN. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Korps dan Kode Etik ASN, serta PP 94/2021 tentang Disiplin ASN.
“Peraturan-peraturan tersebut mengatur ASN harus menjaga netralitas dan tidak boleh terpengaruh golongan dan parpol,” kata Subayin, dikutip pada 18 April 2024.
Dia menuturkan meski pemungutan suara Pikada 2024 digelar November mendatang tapi fase dinamika politik sudah dimulai. Subayin menuturkan agar Lalu Gita yang notabene seorang birokrat mesti bisa menjaga independensi.
Subayin khawatir cara Lalu Gita yang dekat dengan parpol bisa memunculkan abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan.
"Dengan kewenangan yang dimiliki berpotensi melakukan pemanfaatan dan politisasi infrastruktur birokrasi dalam rangka menyukseskan agenda politik pribadi,” jelas Subayin.
Lebih lanjut, dia menuturkan Lalu Gita mesti berikan contoh terhadap jajaran ASN dalam menjaga netralitas. Apalagi status Lalu Gita sempat lama menjabat Sekda Pemprov NTB.
“Kami mendesak Bawaslu mendalami dugaan pelanggaran pemilu," tuturnya.
Selain itu, Kasta NTB coba akan berkirim surat untuk mengadukan adanya indikasi pelanggaran netralitas .
“Kami akan bersurat ke presiden melalui Mendagri,” ujar dia.