Akan Ada Kejutan dari Putusan MK dalam Perkara Sengketa Pilpres 2024, Menurut Pengamat

Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam Diskusi The Interview Coffee Session
Sumber :
  • YouTube VIVA

Semarang - Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini memperkirakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 tidak sampai pada diskualifikasi calon, baik berpasangan maupun hanya calon wakil presiden.

Menko PMK Koordinasi dengan Mendikdasmen untuk Bahas Usulan Gibran Hapus Zonasi Sekolah

"Berdasarkan proses persidangan PHPU pilpres yang sudah berlangsung, saya memperkirakan akan ada kejutan dari putusan MK. Hanya saja MK akan tetap pragmatis terkait dengan pencalonan Gibran," kata dosen hukum pemilu pada Fakultas Hukum UI itu, dilansir daru ANTARA, di Semarang, Kamis, 18 April 2024.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono sebelumnya mengatakan bahwa rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait dengan perkara PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Selasa.

Gibran Rencanakan Sekolah AI Pertama di Indonesia, Perusahaan Amerika Siap Bantu

Hakim Mahkamah Konstitusi gelar sidang

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kepada wartawan di Gedung I MK, Jakarta, Rabu, Fajar Laksono mengungkapkan bahwa RPH berlangsung sejak kemarin hingga 21 April. Selanjutnya pada hari Senin dijadwalkan pengucapan putusan.

Hadiri Tanwir I Pemuda Muhammadiyah, Ini Kata Gibran

Titi menegaskan kembali bahwa MK tidak akan sampai pada diskualifikasi calon. Hal itu mengingat MK juga menjadi bagian dari problematika yang menimbulkan perselisihan hasil pilpres akibat adanya Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang memberi karpet merah bagi pencalonan Gibran.

Menurut dia, ada kemungkinan MK akan memerintahkan PSU di sejumlah daerah atau wilayah. Hal ini terkait dengan dalil terjadinya pelanggaran pemilu yang membuat pemilih dipengaruhi dengan cara-cara yang bertentangan dengan asas dan prinsip pemilu luber dan jurdil.

Putusan PSU itu juga berkaitan dengan adanya politisasi terhadap sumber daya negara, mobilisasi aparatur sipil negara (ASN), serta ketidaknetralan kepala desa dan perangkat desa.

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

Apalagi, kata Titi, pengawasan dan penegakan hukum atas berbagai tindakan tersebut tidak dilakukan secara efektif dan berkeadilan oleh institusi formal yang ada.

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3. (ant)

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024