Dasco : Amicus Curiae Pernah Disampaikan Kubu 03, Tapi Patah di Persidangan

Ketua Harian DPP Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Langkah Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang mengajukan sebagai amicus curiae atau Sahabat Peradilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jadi sorotan. Status Megawati yang merupakan pihak berperkara dalam sengketa Pilpres 2024 jadi alasan.

Penghapusan Presidential Threshold Bikin Beban Partai Politik Makin Berat, Menurut Pengamat

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad ikut menyoroti langkah Megawati. Dasco bilang, amicus curiae memang bisa diajukan sebagai pendapat hukum, namun tidak bisa diajukan langsung oleh orang yang bersengketa.

Apalagi, lanjut Dasco, amicus curiae juga sudah pernah disampaikan oleh kuasa hukum tim paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Namun hal itu, kata Dasco, terbantahkan di persidangan.

Jubir Sebut Hubungan Anies dengan PDIP Sangat Baik: Tapi Tak Terikat KTA dan Jas Partai

"Amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK," kata Dasco kepada wartawan, Kamis, 18 April 2024.

Ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri

Photo :
  • Dokumentasi PDIP
Jadi Capres pada 2029 Tetap Tak Mudah meski Presidential Threshold Dihapus, Menurut Pengamat

Dasco menegaskan, amicus curiae hanyalah sekadar pendapat hukum, namun tidak akan masuk ke dalam pertimbangan hakim.

"Dalam Pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukkan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim," ujar Wakil Ketua DPR RI itu.

Sebelumnya, Megawati mengajukan amicus curiae terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK. Surat pengajuan Megawati sebagai Amicus curiae itu diserahkan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa, 16 April 2024.

Langkah Megawati itu menuai pro dan kontra. Dari pihak yang kontra, pengajuan Megawati sebagai amicus curiae itu tak bisa dijadikan instrumen untuk menekan putusan hakim dalam perkara sengketa Pilpres 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya