KPU Yakin MK Tolak Amicus Curiae yang Diajukan Megawati karena Tak Ada dalam UU Pemilu

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Sumber :
  • ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa tak ada istilah amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam UU Pemilu maupun peraturan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik menanggapi sejumlah tokoh termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri menjadi amicus curiae ke MK.

"Dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, tidak ada istilah amicus curiae. Begitu juga dalam UU Pemilu," ujar Idham kepada wartawan, di Jakarta, Kamis, 18 April 2024.

Sidang Putusan Syarat Usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Maka itu, Idham yakin bahwa para majelis hakim MK akan merumuskan putusan sesuai dengan fakta persidangan serta pandangan para pihak dalam sidang terakhir Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres, pada 5 April 2024.

“Dalam UU nomor 24 Tahun 2003, salah satu pertimbangan Majelis Hakim MK dalam merumuskan Putusannya berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Hal itu, kata dia, selaras dengan Pasal 37 dalam UU Pemilu yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi menilai alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain.

"Saya sangat yakin bahwa Yang Terhormat Majelis Hakim MK memiliki integritas tinggi yang berpedoman pada kekuasaan kehakiman," ujarnya.

Megawati Soekarnoputri, Penutupan Rakernas PDI-P

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Megawati Soekarnoputri menyinggung etika Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam surat pengajuan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 16 April 2024.

Dalam surat itu, Megawati awalnya mengutip pernyataan budayawan Franz Magnis Suseno yang menyebut ada unsur-unsur dugaan pelanggaran etika serius dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

Megawati menilai, etika merupakan ajaran dan keyakinan tentang baik dan tidak baik sebagai cermin dari kualitas manusia. Tuntutan dasar terhadap pentingnya etika dituangkan dalam ketentuan hukum dan hal tersebut berlangsung terus dalam sejarah peradaban umat manusia.

“Tidak memperhatikan hukum yang berlaku sama saja dengan pelanggaran etika,” demikian dikutip dari surat amicus curiae Megawati yang diserahkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 16 April 2024.

Menurut Megawati, tanggung jawab penguasa seperti presiden terhadap etika sangat penting. Sebab, presiden memegang kekuasaan atas negara dan pemerintahan yang sangat besar.

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

“Karena itulah penguasa eksekutif tertinggi tersebut dituntut standar dan tanggungjawab etikanya agar kewibawaan negara hukum tercipta,” jekatalas presiden ke-5 RI itu dalam suratnya.

Selain Megawati, Habib Rizieq Shihab atau HRS dan Din Syamsuddin juga mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan. Selan kedua nama tersebut, ada juga Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, hingga Munarman, ikut mengajukan diri.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

"Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dalam keterangan resminya, Rabu, 17 April 2024.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024