Pengajuan Amicus Curiae Megawati Dinilai Tak Tepat, Sebab Termasuk Pihak Bersengketa
- Dokumentasi PDIP
Jakarta - Dokumen Amicus Curiae yang dikirim Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dinilai tidak tepat.
Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI) Abdul Chair Ramadhan beralasan hal itu dikarenakan Megawati termasuk dalam pihak yang berkepentingan dalam sengketa dimaksud.
Sementara, kata dia, konsep Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ini ditujukan bagi pihak ketiga atau pihak di luar perkara untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
"Amicus Curiae itu tidak tepat bila dilakukan atau disampaikan oleh pihak yang sedang bersengketa atau terafiliasi bersengketa atau memiliki kepentingan terhadap sengketa," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 17 April 2024.
Abdul menilai keterkaitan Megawati dalam sengketa Pilpres tidak serta-merta dikesampingkan begitu saja. Pasalnya, kata dia, Megawati merupakan pimpinan partai politik yang mendukung pasangan Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.
Di sisi lain, ia mengatakan pihak Ganjar-Mahfud sendiri saat ini juga tercatat sebagai pihak termohon yang mengajukan sengketa hasil Pilpres di MK.
"Jelas dia sebagai pimpinan Ketua Umum Partai utama yang mendukung paslon 03. Jadi tidak pada tempatnya, tidak elok dan tidak tepat sebagai pihak dalam Amicus Curiae," tegasnya.
Sebelumnya, Megawati diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyerahkan Amicus Curiae kepada MK pada Selasa, 16 April 2024.
Hasto membacakan sedikit pendapat hukum yang tertuang dalam Amicus Curiae tersebut. Berikut bunyi kutipannya:
"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata ibu Kartini pada tahun 1911: 'habis gelap terbitlah terang' sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia."
Pihak kepaniteraan MK telah menerima Amicus Curiae tersebut dan akan mengirim langsung kepada hakim konstitusi.
"Kami mewakili Biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh bapak Ketua MK siang hari ini juga," kata perwakilan MK.