Elite PAN: Megawati Berhak Ajukan Amicus Curiae tapi Hakim yang Putuskan Diperlukan atau Tidak

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan pengajuan Megawati Soekarnoputri sebagai amicus curiae perkara PHPU Pilpres 2024 perlu dipertimbangkan, apakah yang akan disampaikan sudah sama dengan yang disampaikan para penasehat hukum pasangan calon (paslon) 03.

Sunarto: Pejabat MA dan Badan Peradilan Tidak Usah Dijamu Ruangan VIP Kalau Kunjungan Kerja

Sebab, kata dia, dalam perkara PHPU biasanya para penasihat hukum selalu berkonsultasi dan berdiskusi dengan para pengurus partai.

"Kalau nada dan iramanya sama, tentu apa yang sudah dan akan disampaikan Bu Megawati sudah didengar dan ditampung para hakim. Semua pendapat yang telah disampaikan pasti akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Dalam konteks itu, para hakim MK yang berwenang, apakah Bu Megawati masih diperlukan sebagai amicus curiae. Kita tidak bisa mengintervensi proses yang sedang berjalan," kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 17 April 2024.

Gazalba Saleh Dihukum jadi 12 Tahun Penjara, KPK: Semoga Buat Efek Jera Koruptor

Megawati Soekarnoputri, Penutupan Rakernas PDI-P

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Meski demikian, Saleh menekankan bahwa setiap orang boleh mengajukan diri sebagai amicus curiae.

Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara soal Korupsi Emas Antam

Namun, kata dia, yang berhak memutuskan para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) sebab mereka yang tahu siapa saja yang diperlukan untuk hadir serta didengar pendapat dan kesaksiannya.

"Beberapa waktu lalu, MK juga memanggil para menteri. Semua diminta keterangannya. Kesaksian mereka dinilai penting karena mereka adalah orang-orang yang terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan terkait bansos. Pemanggilan para menteri itu juga dalam rangka mengakomodasi permintaan pihak-pihak terkait, khususnya paslon 01 dan 03," tuturnya.

Dia pun meminta semua pihak menghormati dan mengapresiasi Megawati yang meminta agar MK memutus perkara secara adil.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"Kita kan negara hukum. Jadi, semua paslon yang berkontestasi pasti ingin ada keputusan yang adil. Dalam hal ini, paslon 02 juga memiliki harapan dan keinginan yang sama," katanya.

Sebab, tambah dia, sejatinya harapan yang sama juga datang dari semua pihak, baik penggugat, tergugat, maupun semua pihak terkait.

"Jadi, keadilan itu adalah harapan kita semua. Tidak perlu dijadikan narasi seakan MK akan memutus dengan tidak adil. Kita awasi semua prosesnya. Kalau ada yang salah, kita semua berkewajiban untuk meluruskannya," kata dia.

Pada Selasa, 16 April, Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi dengan diwakili Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.

Surat amicus curiae untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa, kepada lembaga peradilan tersebut yang diwakili oleh dan Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit.

"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya