Komjen Dharma Pongrekun Konsultasi Syarat Cagub Perseorangan ke KPU DKI

Ilustrasi pendaftaran calon di KPU DKI Jakarta
Sumber :
  • KPU DKI Jakarta

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai menerima konsultasi dari berbagai pihak yang ingin maju berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 mendatang sebagai calon gubernur perseorangan atau independen.

Adapun pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon (paslon) calon gubernur beserta calon wakil gubernur DKI Jakarta bisa diserahkan ke KPU Jakarta mulai 5 Mei 2024.

"Untuk calon perorangan ada beberapa tim yang sudah berkonsultasi di pelayanan Help Desk ya. Mereka menanyakan terkait dengan syarat, kemudian formulir yang digunakan seperti apa," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata kepada wartawan Rabu, 17 April 2024.

Wahyu mengatakan, saat ini ada satu hingga dua orang yang melakukan konsultasi ke KPU DKI Jakarta. Di antaranya yaitu ada Purnawirawan Polri Dharma Pongrekun. Ia juga pernah menjabat wakil kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Komjen Pol Dharma Pongrekun.

Photo :
  • bssn.go.id

"Yang sudah kita dengarkan salah satunya Pak Dharma Pongrekun ya. Timnya sudah berkonsultasi. Yang lainnya masih informal saja. Belum secara resmi. Kita akan tunggu nanti," kata Wahyu.

Di sisi lain, Wahyu mengingatkan bagi para calon independen yang ingin mendaftar harus memenuhi salah satu syarat yaitu mendapat dukungan minimal dari 618 ribu lebih warga Jakarta. Dukungan itu, kata dia, dilampirkan dalam bentuk kartu tanda penduduk (KTP) yang tersebar minimal di empat kota administrasi DKI Jakarta.

"Ada formulir yang harus diisi. Di formulir itu ada KTP yang harus dilampirkan, ada pernyataan dukungan dari masyarakat, minimal 618 ribu dukungan dari warga DKI Jakarta," pungkasnya.

Isu Ketenagakerjaan Memanas di Panggung Debat Pilgub Bali 2024

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

Kapan Dibagikan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024? Simak Informasi Lengkapnya

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

Lagi Krusial Pengawasan Pilkada, Ketua Bawaslu OKU Selatan Malah Asyik Nonton Timnas di GBK

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya