Bawaslu Evaluasi Panwas Berkinerja Buruk Sebelum Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Bawaslu RI bakal mengevaluasi dan menyeleksi ulang anggota panitia pengawas (panwas) ad hoc yang dianggap tidak bekerja optimal pada Pemilu 2024. Diklaim, itu dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Polda Jatim Ungkap Penyulut Insiden Berdarah di Sampang, Tak Terkait Pilkada

"Sebenarnya evaluasi dan seleksi kami lagi rumuskan pada hari ini selesai. Kami akan sampaikan kepada panwas di daerah, Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan proses evaluasi terhadap panwas kecamatan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Selasa, 16 April 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Photo :
  • Bawaslu
Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Bagja menekankan, jika pengawas ad hoc pada perhelatan Pemilu dan Pilpres 2024 lalu, kinerjanya buruk, mereka kemungkinan akan mengikuti proses seleksi evaluasi.

"Pilihannya evaluasi diselingi juga seleksi. Jika kemudian pada saat pelaksanaan pemilu pilpres kemarin dan pileg teman-teman panwas ad hoc tidak perform dalam tugasnya, ya tentu kami bisa lakukan evaluasi dan juga seleksi kembali," kata Bagja.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Diketahui, KPU RI telah menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 November 2024. Untuk pelantikan pejabat terpilih hasil Pemilu 2024, baru digelar Oktober mendatang.

Ilustrasi surat suara di pemilu

Photo :
  • vstory

Berdasarkan Pasal 90 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, panwas kecamatan, desa/kelurahan, dan luar negeri bekerja hingga 2 bulan setelah penyelenggaraan pemilu selesai.

Sementara jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL), dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS), akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu.

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024