Kubu 03 Batal Hadirkan Kapolda, Yusril: Gara-gara Saya Gertak, Enggak Berani Muncul

Yusril Ihza Mahendra, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyinggung soal rencana kubu pasangan capres-cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk menghadirkan Kapolda ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Rencana itupun tidak terlaksana hingga sidang selesai.

Anak Buahnya Tembak Mati Warga, Kapolda Kalteng Minta Maaf ke Masyarakat dan Keluarga Korban

Yusril menilai, rencana itu batal karena kubu Ganjar-Mahfud merasa takut. Padahal, Yusril sangat menantikan sosok Kapolda itu dalam ruang sidang.

"Saya nunggu-nunggu Kapolda yang mau datang itu, tapi ujung-ujungnya nggak datang. Mungkin karena sudah saya gertak duluan, enggak berani muncul tuh di persidangan," kata Yusril kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 17 April 2024. 

Bengis! Brigadir Anton Lepaskan 2 Tembakan Bunuh Warga di Kalteng

Padahal, kata Yusril, pihaknya sangat siap mencecar Kapolda tersebut terkait dugaan kecurangan masih dalam Pilpres 2024 jika hadir di ruang sidang. 

Kuasa hukum paslon 02 Yusril Ihza Mahendra di sidang MK

Photo :
  • Tangkapan layar MK
PDIP Tidak Pecat Jokowi saat Masa Pilpres karena Alasan Ini

"Makanya setelah saya dulu jawab katanya ada Kapolda mau dihadirkan, saya bilang hadirkan saja, saya mau kerjain dia di sidang kalau datang," ungkapnya.

"Kalau Kapolda itu datang, saya yakin dia, saya akan kerjain dan akan saya permalukan di sidang. Anda Kapolda, anda mau bicara apa, Indonesia ini 38 provinsi, anda Kapolda di satu provinsi. Apa anda bisa menjelaskan 37 provinsi yang lain? Jangankan 37 provinsi yang lain, di Kapolda anda sendiri, apakah anda ada ngecek ke lapangan?" tegas Yusril. 

Sebelumnya diberitakan, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis yang mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit melarang Kapolda bersaksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PKPU) di Mahkamah Konstitusi. 

Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pernyataan ini disampaikan Todung Mulya Lubis dalam dalam sebuah video yang diunggah kanal YouTube 'Abraham Samad SPEAK UP'.

"Pihak Kapolri sendiri sudah mengatakan melarang Kapolda untuk menjadi saksi. Dan bagi mereka yang menjadi saksi itu akan dikenakan sanksi," kata Todung Mulya Lubis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya