Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar: Kami Ingin Pemungutan Suara Ulang di Indonesia

Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK Hadirkan Saksi dan Ahli KPU Bawaslu
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Kubu pasangan capres cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD resmi menyerahkan dokumen kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa hari ini, 16 April 2024.

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

Kubu Ganjar-Mahfud juga menekankan pihaknya tetap pada petitum awal yaitu mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, mereka ingin MK putuskan agar digelar pemungutan suara ulang atau PSU di seluruh Indonesia.

"Singkatnya kami tetap pada petitum kami, kami ingin diskualifikasi paslon 02. Kami ingin PSU di seluruh Indonesia. MK mempunyai dasar yang kuat untuk melakukan itu," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis usai menyerahkan dokumen kesimpulan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Tuduhan Cawe-cawe di Tahun Terakhir Jokowi Jadi Presiden

Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK Hadirkan Saksi dan Ahli KPU Bawaslu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Todung menyebut pihaknya kini menyerahkan semua keputusan kepada Majelis Hakim MK apakah berani mengabulkan semua petitum yang diajukan atau tidak.

Anies-Ganjar Kalah, Pilpres 2024 Panggung Politik Prabowo jadi RI 1

"Pertanyaannya apakah MK berani? Ini ditanyakan banyak pihak kepada saya, dalam konteks politik saat ini apakah MK akan berani membuat keputusan semacam itu," ungkapnya.

Lebih lanjut, Todung mengatakan kubu Ganjar-Mahfud percaya dengan putusan yang akan MK ambil. Terlebih, MK memiliki legitimasi dan dasar konstitusional yang tak bisa diintervensi.

"Kami percaya pada MK, mereka punya legitimasi punya dasar konstitusional, mereka juga tidak boleh diintervensi dan tidak bisa diintervensi untuk membuat putusan yang progresif semacam ini," jelas Todung.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD Finsensius Mendrofa membeberkan poin-poin kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024 yang diserahkan ke MK. Menurut dia, poin-poin kesimpulan tersebut terdiri atas 4 bagian penting yang merupakan fakta-fakta persidangan.

Adapun tim Ganjar-Mahfud menyerahkan kesimpulan ke panitera MK pada Selasa hari ini, sekitar Pukul 10.00 WIB.

"Kesimpulan Pemohon II (Ganjar Mahfud) sebanyak 51 halaman dan terbagi dalam 4 bagian penting yang terungkap di persidangan," kata Finsensius kepada wartawan Selasa, 16 April 2024.

Ia menyinggung beberapa poin kesimpulan seperti adanya pelanggaran etika dalam perhelatan Pilpres 2024. Kedua, pasangan Ganjar-Mahfud menilai terjadi nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Meskipun pihak terkait yaitu Prabowo-Gibran coba menyangkal beberapa di antaranya.

"Ketiga, telah terjadi abuse of power terkoordinasi di semua lini pemerintahan dan keempat telah terjadi berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum selama periode Pilpres 2024. Baik sebelum, pada saat dan setelah hari pemungutan suara yang terjadi di Sirekap," jelas Finsensius.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya