Kubu Ganjar Beberkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Soroti Pelanggaran Etika hingga Abuse of Power

Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK Hadirkan Saksi dan Ahli KPU Bawaslu
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Tim Kuasa Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD Finsensius Mendrofa membeberkan poin-poin kesimpulan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 itu terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Menurut Finsensius, poin-poin kesimpulan tersebut terdiri atas 4 bagian penting yang merupakan fakta-fakta persidangan.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Diketahui, tim hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan kesimpulan ke panitera MK pada hari ini, Selasa, 16 April 2024 Pukul 10.00 WIB.

"Kesimpulan Pemohon II (Ganjar Mahfud) sebanyak 51 halaman dan terbagi dalam 4 bagian penting yang terungkap di persidangan," kata Finsensius kepada wartawan Selasa, 16 April 2024.

Qodari Apresiasi RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK Terkait Pilgub Jakarta

Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ia menjelaskan poin pertama kesimpulan itu adanya pelanggaran etika di sepanjang perhelatan Pilpres 2024. Kedua, pasangan Ganjar-Mahfud menilai telah terjadi nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, meski pihak terkait yaitu Prabowo-Gibran mencoba menyangkal beberapa di antaranya.

MK Diharapkan Bisa Adil dan Transparan terkait Permohonan Sengketa Pilkada Tarakan

"Ketiga, telah terjadi abuse of power terkoordinasi di semua lini pemerintahan dan keempat telah terjadi berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum selama periode Pilpres 2024. Baik sebelum, pada saat dan setelah hari pemungutan suara yang terjadi di Sirekap," jelas Finsensius.

MK sebelumnya sudah menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Sidang perdana digelar pada Rabu, 27 Maret 2024 dengan agenda mendengarkan permohonan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.

Selanjutnya, Kamis, 28 Maret 2024 giliran KPU sebagai termohon dan kubu capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan atas permohonan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. Selanjutnya, Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan menyampaikan keterangannya dalam persidangan pada Jumat, 29 Maret 2024.

Adapun rangkaian sidang sengketa Pilpres dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari Senin 1 April, 2024 hingga Jumat 5 April 2024. Dalam sidang pembuktian tersebut, para pihak menghadirkan saksi dan ahli masing-masing untuk memberikan keterangan dan pandangannya di sidang MK.

Dalam sidang pembuktian tersebut, kubu Anies-Cak Imin menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. Lalu, kubu Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi.

Sementara, KPU sebagai pihak termohon menghadirkan seorang ahli dan 2 saksi. Adapun kubu Prabowo-Gibran menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi.

MK juga sempat menghadirkan 4 menteri kabinet Presiden Joko Widodo dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk berikan keterangan pada Jumat, 5 April 2024. Empat menteri itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya