Serahkan Kesimpulan Hari Ini, Yusril Yakin MK Tolak Gugatan Kubu Anies dan Ganjar
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya akan menyerahkan kesimpulan dari gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar-Mahfud terkait sengketa Pilpres 2024 ke MK, Selasa hari ini, 16 April 2024.
"Kami sampaikan juga kesimpulannya. Sama-sama menunggu sampai 22 April, Mahkamah Konstitusi akan mengambil kesimpulannya," kata Yusril kepada wartawan.
Melalui kesimpulannya, Yusril meyakini MK akan menolak gugatan dari kubu Anies dan Ganjar. Menurutnya, terdapat alasan hukum bagi MK untuk menolak gugatan tersebut.
"Ya kami punya keyakinan seperti itu. Sebenarnya di MK itu kan mereka diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk membuktikan apa yang menjadi tuduhan. Jadi, sanggahan oleh mereka. Bukan kita yang harus menyanggah, mereka yang harus membuktikan," ujar Yusril.
Namun, ia menyinggung kubu Anies dan Ganjar yang tak bisa buktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 dalam persidangan di MK.
"Tapi, kelihatannya tidak bisa membuktikan ketika kita menghadirkan saksi dan ahli malah tidak membantah apa yang mereka (gugat)," lanjut Yusril.
Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyampaikan konsekuensi jika para pihak tak menyerahkan kesimpulan perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 pada hari ini, Selasa, 16 April 2024.
Menurutnya, jika ada keterlambatan, maka kesimpulan tersebut tak dipertimbangkan oleh MK.
Diketahui, MK sudah meminta kepada pemohon, yakni kubu pasangan AMIN dan kubu Ganjar-Mahfud serta pihak termohon yaitu KPU serta kubu Prabowo-Gibran untuk menyerahkan kesimpulan atas sengketa hasil Pilpres 2024 pada Selasa, 16 April 2024.
"Kalau terlambat, tidak ikut dipertimbangkan," kata Fajar kepada wartawan, dikutip Selasa, 16 April 2024.
Fajar bilang kesimpulan yang bakal diserahkan itu merupakan kepentingan masing-masing pihak. Biasanya, kata dia, diserahkan sesuai perintah hakim MK dengan isi penegasan atas petitum permohonan.
"Isinya ya biasannya menegaskan petitum masing-masing pihak berdasarkan fakta persidangan," kata Fajar.