Tak Sidang, Besok MK Cuma Terima Kesimpulan dari Para Pihak Sengketa Pilpres

Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan tidak akan menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Selasa besok. Dikatakan, bahwa MK hanya menunggu draf kesimpulan dari para pihak yang diserahkan melalui Kepaniteraan.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

"Ya, kesimpulan diserahkan ke Kepaniteraan melalui petugas kami," kata Jubir MK Fajar Laksono kepada awak media, Senin, 15 April 2024.

Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
PDIP Tidak Pecat Jokowi saat Masa Pilpres karena Alasan Ini

Fajar memastikan sidang terakhir digelar pada 22 April dengan agenda pembacaan putusan.

"Sidang tinggal pengucapan putusan, 22 April," imbuhnya.

Qodari Apresiasi RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK Terkait Pilgub Jakarta

Diketahui, sidang sengketa Pilpres 2024 dimulai sejak pada 27 Maret 2024. Secara maraton setiap harinya, MK mengagendakan sidang tahap demi tahap, mulai dari mendengarkan permohonan pemohon, jawaban termohon dan pihak terkait. 

MK juga sudah mendengarkan keterangan saksi dibawa oleh pemohon, termohon dan pihak terkait. Bahkan menghadirkan empat menteri yang dinilai perlu digali keterangannya yaitu Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat 5 April 2024.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Sebagai informasi, pada sidang sengketa Pilpres 2024 terdapat dua pihak pemohon yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

Sedangkan pihak termohon yakni KPU RI, kemudian sebagai pihak terkait adalah Bawaslu RI dan Tim Pembela Prabowo-Gibran.

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Kamis, 12 Desember 2024, menyatakan bahwa ia tidak memahami alasan di balik tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya setelah memberlakukan darurat militer di Korea Selatan.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memerintahkan Presiden Yoon Suk Yeol untuk menyerahkan dekrit darurat militer serta notulen dua rapat Kabinet.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024