Pede MK Bakal Tolak Gugatan Anies-Ganjar, Yusril: Pentitum Tak Beralaskan Hukum
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak semua gugatan yang telah diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD soal hasil pilpres 2024.
Ia menjelaskan bahwa menurutnya pentitum yang diajukan dalam sidang sengketa gugatan hasil pilpres dari kedua paslon itu tak beralasan hukum.
"Kami berkeyakinan, MK akan mempunyai sikap yang sama dengan kami, Tim Pembela Prabowo-Gibran, bahwa seluruh petitum yang diajukan kedua Pemohon tidaklah beralasan hukum dan tidak didukung oleh alat bukti yang telah disampaikan secara terbuka dalam persidangan," ujar Yusril kepada wartawan, Minggu 14 April 2024.
"Karena itu, kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua Pemohon," lanjutnya.
Yusril menjelaskan bahwa MK nantinya akan mengesahkan perolehan hasil suara dari setiap paslon. Pasalnya, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan yang mendapatkan suara tertinggi pada pilpres 2024.
"MK akan menyatakan bahwa perolehan masing-masing Paslonpres dalam Pilpres yang lalu, sebagaimana telah ditetapkan KPU adalah benar dan sah menurut hukum," kata dia.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengklaim bahwa tidak akan ada pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar untuk kedua kalinya, tanpa adanya Gibran. Sebab, MK diyakini akan sepakat dengan Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran.
"Tidak akan ada Pilpres tahap Kedua, apalagi Pilpres ulang tanpa keikut-sertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikut-sertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing Pemohon," kata Yusril.
"Hasil Pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang," imbuhnya.
Maka itu, saat ini Yusril bersama dengan Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran tengah melakukan finalisasi terkait dengan kesimpulan sidang sengketa hasil pilpres 2024.
"Kesimpulan ini ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran dan akan diserahkan pada hari Selasa 16 April ke Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi," tukasnya.