Jelang Putusan MK, Jimly: Semua Harus Terima Meski Tak Memuaskan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mewanti-wanti semua pihak untuk menerima hasil putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).Â
Apapun hasilnya, kata dia harus diterima dengan baik. Meskipun, hasil tersebut tidak memuaskan bagi sejumlah pihak.Â
"Ya kita tunggu saja, mudah-mudahan itu nanti jadi solusi. Tentu tidak memuaskan semua, tapi kita harus terima sebagai negara konstitusional," kata Jimly di kediaman Prabowo Subianto Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024.
Jimly menjelaskan, putusan yang ditetapkan hakim konstitusi nantinya merupakan sebuah keadilan dan kebenaran konstitusional.
"Apa yang diputuskan oleh MK, itulah keadilan dan kebenaran konstitusional yang harus kita terima, dan mekanisme terkait sesudah perbedaan pendapat mengenai hasil pemilu," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Agenda berikutnya, MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dimulai hari Sabtu, 6 April 2024.
"Sudah mulai masuk (RPH), terus menerus itu," ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Sabtu, 6 April 2024.Â
Enny mengatakan, hakim konstitusi telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari para pemohon maupun pihak terkait.
"Sudah selesai. Sudah selesai (sidang PHPU), sudah dipandang sudah cukup karena memang speedy trial ya, nggak mungkin kita mengundang sekian banyak pihak gitu ya, kecuali kalau sidang PUU beda," kata dia.
Selanjutnya, kata Enny, MK akan membuka kesempatan para peserta sidang sengketa Pilpres untuk menyampaikan kesimpulan. Menurut dia, kesimpulan ini disampaikan paling lambat pada Selasa, 16 April 2024.Â
"Sehingga, para pihak bisa menyampaikan kesimpulan sebagaimana yang mereka tangkap di seluruh proses yang ada di situ," ungkapnya.
Adapun, berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, sidang pembacaan putusan gugatan sengketa Pilpres 2024 dijadwalkan pada 22 April 2024.Â