Hasto PDIP: Mbak Puan Ketua DPR Selanjutnya Sesuai Arahan Ibu Megawati

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menyatakan Ketua DPP PDIP Puan Maharani akan kembali menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029. Hal itu kata Hasto sudah sesuai dengan arahan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Pramono Anung Cerita Gus Dur-Megawati Aslinya Tak Akur, Rujuk Gara-gara Nasi Goreng

Awalnya, Hasto mengaku bersyukur pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ini PDIP masih menjadi partai dengan perolehan suara terbanyak.

Dia lantas menyinggung soal Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD, dan DPRD (MD3) bahwa kursi Ketua DPR diisi oleh partai dengan perolehan suara terbanyak. Melihat hasil Pileg, maka kata dia PDIP berhak mengisi jabatan Ketua DPR.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

"Terkait dengan posisi Ketua DPR RI tentu berdasarkan UU MD3 telah menegaskan sebagai penghormatan dan juga sistem proporsional yang bekerja untuk pemilu maka PDIP mendapat tempat untuk Ketua DPR RI," kata Hasto kepada wartawan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dikutip Senin, 8 April 2024. 

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Hasto melanjutkan, penempatan Puan sebagai Ketua DPR RI sudah sesuai dengan arahan dari Megawati Soekarnoputri. Selain itu, Puan dinilai pantas menempati posisi tersebut karena memiliki banyak pengalaman di pemerintahan.

"Sebagai partai yang terus menggembleng kader, Mba Puan mampu menampilkan kepemimpinan yang lengkap baik dari kepemimpinan di internal partai, pengalaman sebagai Menko PMK maupun juga lima tahun sebagai ketua DPR RI," ungkapnya.

"Sehingga berdasarkan berbagai proses yang dilakukan, Mbak Puan merupakan Ketua DPR selanjutnya sesuai arahan Ibu Ketua Umum, Ibu Megawati Soekarnoputri," pungkas Hasto.

Seperti diketahui, UU MD3 mengatur pemilihan Ketua DPR yang tertuang dalam Pasal 427D. Merujuk pasal tersebut, ada ayat 1 poin a yang mengatur susunan pimpinan DPR terdiri lima orang dengan satu ketua dan empat wakil ketua.

Ketua DPR RI Puan Maharani saat menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ketua Parlemen Perempuan Dunia bertajuk Women Speakers Summit 2024 di Perancis.

Photo :
  • ANTARA

Komposisi itu ditentukan dari perolehan kursi terbanyak di DPR. Adapun parpol yang punya kursi terbanyak di DPR dari hasil Pileg maka otomatis dapat jatah Ketua DPR.

"Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR," demikian bunyi poin b ayat 1 Pasal 427D.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya