Ikut UU MD3, Airlangga Tegaskan Golkar Tak Incar Kursi Ketua DPR

Menko Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta – Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menegaskan partainya tidak akan mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD, dan DPRD (MD3) demi mendapatkan jabatan Ketua DPR RI. 

Alex Marwata Minta Publik Terima Apa Adanya 5 Pimpinan KPK Baru: Awasi Mereka

"Tidak ada yang berebut sekarang. Jadi MD3 tidak berubah, belum ada perebutan apapun," kata Airlangga kepada wartawan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, dikutip Minggu, April 2024. 

Menko Perekonomian sekaligus Ketum DPP Golkar Airlangga Hartarto.

Photo :
  • istimewa
KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Airlangga juga menekankan, Golkar tetap patuh dan mengikuti aturan dalam UU MD3. Dia juga menyebut Golkar tidak mengincar kursi Ketua DPR RI itu.

Saat ini, kata Airlangga, partai berlambang pohon beringin yang ia pimpin tengah fokus mempersiapkan Pilkada 2024 mendatang.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

"Kita tidak mengincar jabatan, kita ikuti MD3. Bagi Partai Golkar yang penting menuju pilkada nanti, bagaimana bekerja untuk masyarakat," pungkas dia. 

Seperti diketahui, UU MD3 mengatur pemilihan Ketua DPR yang tertuang dalam Pasal 427D. Merujuk pasal tersebut, ada ayat 1 poin a yang mengatur susunan pimpinan DPR terdiri lima orang dengan satu ketua dan empat wakil ketua.

Gedung MPR, DPR dan DPD. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • vivanews/Andry

Komposisi itu ditentukan dari perolehan kursi terbanyak di DPR. Adapun parpol yang punya kursi terbanyak di DPR dari hasil Pileg maka otomatis dapat jatah Ketua DPR.

"Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR," demikian bunyi poin b ayat 1 Pasal 427D.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya