Ketua KPU Bilang Saksi Amin Tak Berkualitas, PKB Beri Sindiran Menohok!

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid bersama petinggi PKB.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merespons pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menyebut saksi dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa Pilpres 2024 tidak berkualitas. 

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menilai KPU tidak memiliki tugas untuk mengomentari saksi dari kubu Amin maupun Ganjar-Mahfud.

"Kan saya pikir, bukan KPU yang punya tugas untuk menilai," kata Jazilul kepada wartawan di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024.

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

Hakim Mahkamah Konstitusi gelar sidang

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jazilul kemudian menyindir dan menyebut KPU yang sebenarnya tidak berkualitas. Dia bahkan mengungkit gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) buntut tidak berkualitasnya KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

"Jangan-jangan KPU-nya yang enggak berkualitas. Karena KPU enggak berkualitas, lihat semuanya enggak berkualitas. Kenapa muncul gugatan? Karena KPU tidak berkualitas. Seluruh proses kemarin dari sirekap dan lain-lain tidak ada masalah, saya yakin tidak ada timbul gugatan," ucapnya.

"Kalau soal Pak Gibran misalkan segera ditindaklanjuti oleh KPU, juga tidak ada gugatan. Jadi sebenarnya kalau dilihat kualitas antara KPU dengan saksi kemarin, KPU di bawahnya. Jadi, enggak bisa orang di bawahnya menilai yang level di atasnya," pungkas Jazilul. 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

Salah satu alasannya karena para ahli dan saksi yang dihadirkan kedua pemohon tidak berkualitas.

"Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut, jadi bisa dibilang ahli dan saksi yang diajukan tidak berkualitas. Nah kalau begitu, sekali lagi tentu itu yang akan dipertimbangkan oleh mahkamah dalam persidangan, yang dipertimbangkan adalah fakta persidangan yang diajukan di dalam persidangan, bukan di luar," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta, Jumat,5 April 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya