Soal Desakan Panggil Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres, Hakim MK Bilang Begini
- Tangkapan layar MK
Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat buka suara soal dorongan agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) hadir ke dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Hakim Arief menilai pemanggilan Jokowi kurang elok dilakukan.
Hal itu disampaikan Hakim Arief dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024.
Awalnya, Hakim Arief menyebut Pilpres 2024 penuh dengan hiruk pikuk. Salah satunya karena muncul dalil cawe-cawe kepala negara. Dalil itu sempat diungkap pemohon yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Yang terutama mendapat perhatian yang sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon, itu cawe-cawenya kepala negara," kata Hakim Arief di ruang sidang.
Terkait cawe-cawe itu, Hakim Arief pun menilai apakah harus MK memanggil Jokowi untuk hadir ke sidang sengketa Pilpres 2024. Sebab menurutnya pemanggilan itu kurang elok dilakukan.
"Nah cawe-cawe kepala negara ini, mahkamah sebetulnya juga apa iya kita memanggil kepala negara, presiden RI? Kelihatannya kan kurang elok karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan," ungkapnya.
Kata Arief, kalau Jokowi hanya kepala pemerintahan mungkin ada peluang untuk memanggilnya ke sidang sengketa Pilpres 2024. Namun, Jokowi menyandang status sebagai presiden dan kepala negara, hal itu tidak dilakukan.
MK pun kata Hakim Arief akhirnya memutuskan untuk memanggil menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju dibandingkan Jokowi.
"Presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder. Maka kita memanggil para pembantunya dan pembantunya ini yang terkait dengan dalil pemohon," pungkas Arief.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Hukum Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menilai akan sangat ideal jika Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bisa dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Todung mengatakan demikian karena Jokowi merupakan kepala pemerintahan yang memiliki kewenangan atas beberapa lembaga termasuk pengelolaan anggaran negara.
Hal itu disampaikan Todung merespons soal nama Jokowi yang kerap disinggung kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
"Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan, kalau presiden memang bisa didatangkan oleh ketua majelis hakim MK, itu akan sangat ideal. Karena memang tanggung jawab pengelolaan negara, pengelolaan dana bansos itu pada akhirnya berujung pada presiden," kata Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024.