BW Ungkap Alasan Walk Out Saat Eddy Hiariej Hendak Beri Keterangan di Sidang MK

Bambang Widjojanto alias BW dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto alias BW buka suara mengenai alasan dirinya walk out di sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. 

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

BW walk out saat ahli dari kubu Prabowo-Gibran, yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada sekaligus eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej hendak menyampaikan keterangan di ruang sidang. 

BW mengungkapkan, sikap walk out itu dilakukan sebagai bentuk menegakkan integritas.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Ketua MK Suhartoyo (tengah) dan Hakim Saldi Isra (kiri) di sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Saya mengambil sikap untuk menegakkan integritas, sehingga saya menyerahkan kepada teman-teman terhadap kesaksian sahabat saya sebenarnya Prof Eddy," kata BW kepada wartawan, Kamis, 4 April 2024.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Mengenai sikap walk out-nya, BW meyakini Eddy tidak akan marah. Justru, kata dia, yang marah itu rekan-rekan Eddy di dalam Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran.

"Saya tidak mau berdebat terlalu dalam, tapi saya tahu justru bukan Eddy yang marah-marah, penjaganya Eddy yang marah-marah, ada OC Kaligis lah, Yusril lah, ada macam-macam yang saya bilang ya itulah agak kekanak-kanakan," katanya. 

Seperti diketahui, sebelum sidang dimulai BW sempat memprotes kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran. BW menyinggung soal kasus dugaan korupsi terhadap Eddy Hiariej yang diusut KPK.

“Apa bisa satu lagi? Saya dapat info di berita, sahabat saya Eddy, kalau (KPK) terbitkan penyidikan baru ke Eddy,” ucap BW.

Hakim sempat mempertanyakan relevansi status tersebut dengan kehadiran Eddy sebagai ahli di sidang sengketa Pilpres 2024 ini.

“Apa relevansinya?" tanya Suhartoyo.

“Relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka apalagi dalam kasus tindak korupsi untuk menghormati mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli,” ujar BW.

“Bapak kan mantan Ketua KPK, baru penyidikan atau tersangka baru?” ujar Suhartoyo.

"Saya ingin mengajukan ini jadi sebuah pertimbangan, nanti majelis pertimbangkan," kata BW.

"Iya nanti majelis pertimbangkan," jawab Suhartoyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya