Dasco Pastikan DPR Tidak Revisi UU MD3
- DPR RI
Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menepis isu revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang tengah hangat dibincangkan. Bahkan, Revisi UU MD3 disebut-sebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2024.
Dasco memastikan, mayoritas partai di parlemen sepakat tidak akan merevisi UU MD3 hingga selesainya masa bakti anggota DPR periode 2019-2024.
"Kami sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan Revisi UU MD3 sampai dengar akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis, 4 April 2024.
Dasco mengakui bahwa revisi UU MD3 memang diusulkan para anggota DPR untuk masuk Prolegnas prioritas. Namun, Ketua Harian Partai Gerindra itu memastikan hingga kini tidak ada kelanjutan soal revisi UU MD3.
“Setelah saya cek barusan kepada Ketua Baleg, bahwa itu karena existing saja sehingga bisa dilakukan. Mayoritas kita sepakat, partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Dasco menambahkan, DPR memang sempat merencanakan untuk melakukan revisi UU MD3. Namun, ditekankan Dasco, revisi tak menyasar komposisi pimpinan.
“Karena setahu kami, itu memang sudah beberapa waktu lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu, tetapi bukan untuk pergantian komposisi pimpinan,” imbuhnya.