Eddy Hiariej: Dalil Keabsahan Paslon Prabowo-Gibran Sudah Close The Case

Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK Hadirkan Saksi dan Ahli KPU Bawaslu
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menepis dalil tentang pencalonan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak sah. 

Bantahan itu disampaikan Eddy Hiariej dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Eddy Hiariej dihadirkan sebagai ahli oleh kubu Prabowo-Gibran.

"Pertama , masalah keabsahan tersebut adalah sengketa proses dan bukan merupakan kewenangan MK," kata Eddy di ruang sidang MK, Kamis, 4 April 2024.

Ketua MK Suhartoyo, Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut Eddy, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD seharusnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika merasa keberatan dengan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon (paslon) Prabowo-Gibran.

"Seyogyanya ketika KPU mengeluarkan keputusan terkait pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka maka pasangan capres-cawapres yang berkeberatan terhadap keabsahan tersebut harusnya mengajukan gugatan ke PTUN," ujarnya.

"Ketika ini tidak dilakukan, berarti pasangan 01 maupun 03 telah melakukan apa yang kita sebut dengan istilah melepaskan haknya," kata Eddy. 

Menurut Eddy, paslon 01 dan 03 secara diam-diam sudah mengakui keabsahan paslon Prabowo-Gibran. Sebab, tidak ada pengajuan keberatan selama masa kampanye berlangsung.

KPU Sebut Cagub Papua Barat Daya yang Sempat Dibatalkan Bisa Ikut Pilkada

"Yang kedua, secara de facto pada masa kampanye saat debat calon presiden dan wakil presiden, hal ini tidak pernah dipersoalkan artinya ada pengakuan secara diam-diam," kata Eddy. 

Sementara itu, mengenai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan wakil presiden, Eddy menilai hal tersebut harusnya tidak dipersoalkan ke KPU, tetapi ke MK.

Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Tuai Dukungan, Pasangan Imam-Riri: Mendukung Penuh!

"Putusan MK dalam perkara a quo yang saat itu juga berlaku mempunyai kekuatan yang sama dengan undang-undang, di sini tentunya berlaku asas preferensi umum yang itu kita dapat pada semester 1 di fakultas hukum di mana pun di dunia ini yaitu lex superior de logat legi inferior, bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," tuturnya. 

Maka dari itu, Eddy menyebutkan, saat putusan MK berlaku maka seketika juga ada peraturan di bawahnya yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka aturannya bersifat batal demi hukum.

KPU Ungkap Ketersediaan Jaringan Internet Masih Jadi Kendala Pilkada Serentak di Sejumlah Daerah

“Dengan demikian, dalil terkait keabsahan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ini sebetulnya sudah close the case,” ujar Eddy.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin, 25 November 2024

KPU DKI Bakal Awasi Warga Non-KTP Jakarta agar Nggak Maksa Nyoblos

Sejumlah 14.794 kotak suara telah terdistribusi ke lima wilayah di Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024