Eddy Hiariej: Dalil Keabsahan Paslon Prabowo-Gibran Sudah Close The Case

Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK Hadirkan Saksi dan Ahli KPU Bawaslu
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menepis dalil tentang pencalonan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak sah. 

Catat! Ini Jadwal Resmi Pengumuman Hasil Pilkada 2024 oleh KPU

Bantahan itu disampaikan Eddy Hiariej dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Eddy Hiariej dihadirkan sebagai ahli oleh kubu Prabowo-Gibran.

"Pertama , masalah keabsahan tersebut adalah sengketa proses dan bukan merupakan kewenangan MK," kata Eddy di ruang sidang MK, Kamis, 4 April 2024.

Airin Kalah Versi Quick Count Pilgub Banten, PDIP Sebut Anomali dan Bakal Bawa ke MK

Ketua MK Suhartoyo, Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut Eddy, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD seharusnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika merasa keberatan dengan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon (paslon) Prabowo-Gibran.

Partisipasi Pilkada 2024 Lebih Rendah Dibandingkan Pilpres dan Pileg

"Seyogyanya ketika KPU mengeluarkan keputusan terkait pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka maka pasangan capres-cawapres yang berkeberatan terhadap keabsahan tersebut harusnya mengajukan gugatan ke PTUN," ujarnya.

"Ketika ini tidak dilakukan, berarti pasangan 01 maupun 03 telah melakukan apa yang kita sebut dengan istilah melepaskan haknya," kata Eddy. 

Menurut Eddy, paslon 01 dan 03 secara diam-diam sudah mengakui keabsahan paslon Prabowo-Gibran. Sebab, tidak ada pengajuan keberatan selama masa kampanye berlangsung.

"Yang kedua, secara de facto pada masa kampanye saat debat calon presiden dan wakil presiden, hal ini tidak pernah dipersoalkan artinya ada pengakuan secara diam-diam," kata Eddy. 

Sementara itu, mengenai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan wakil presiden, Eddy menilai hal tersebut harusnya tidak dipersoalkan ke KPU, tetapi ke MK.

"Putusan MK dalam perkara a quo yang saat itu juga berlaku mempunyai kekuatan yang sama dengan undang-undang, di sini tentunya berlaku asas preferensi umum yang itu kita dapat pada semester 1 di fakultas hukum di mana pun di dunia ini yaitu lex superior de logat legi inferior, bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," tuturnya. 

Maka dari itu, Eddy menyebutkan, saat putusan MK berlaku maka seketika juga ada peraturan di bawahnya yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka aturannya bersifat batal demi hukum.

“Dengan demikian, dalil terkait keabsahan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ini sebetulnya sudah close the case,” ujar Eddy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya