Di Sidang MK, Eddy Hiariej: Saya Beda dengan BW, Tidak Mengharap Belas Kasihan Jaksa Agung

Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menanggapi keberatan yang diajukan anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto alias BW. Sebelumya, BW lakukan walkout karena keberatan atas kehadiran Eddy sebagai ahli dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

BW keberatan karena status Eddy Hiariej yang tersangkut kasus hukum di KPK. Momen BW walkout keluar ruang sidang dilakukan saat Eddyhendak menyampaikan keterangan sebagai ahli kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Saya kira saya berhak untuk tidak terjadi character assasination (pembunuhan karakter). Karena begitu dikatakan saudara BW hari ini pemberitaan dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya," kata Eddy di ruang sidang MK, Kamis, 4 April 2024.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Eddy menilai, keberatan BW terkait status tersangka dirinya itu tidak disampaikan secara utuh dalam persidangan. Dia juga menyinggung pernyataan Jubir KPK Ali Fikri yang akan menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru mengenai kasus yang menjeratnya.

"Ali Fikri mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," ujarnya.

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

Bambang Widjojanto alias BW, di Sidang MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lebih lanjut, Eddy juga menyindir BW saat pernah ditetapkan sebagai tersangka. Kata dia, BW hanya mengharapkan belas kasihan jaksa agung.

Sementara, Eddy mengklaim berupaya lepas dari status tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di PN Jakarta Selatan dan putusan tanggal 30 membatalkan status saya sebagai tersangka," lanjut Eddy.

Eddy pun menegaskan dirinya berbeda dengan BW dalam melawan status tersangka.

"Jadi saya berbeda dengan saudara BW, ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak menchallange tapi mengharapkan belas kasihan jaksa agung," ujar Eddy.

Seperti diketahui, sebelum sidang dimulai BW sempat protes kehadiran Eddy sebagai ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran. BW menyinggung soal status dan kasus dugaan korupsi terhadap Eddy yang tengah diusut KPK.

“Apa bisa satu lagi? Saya dapat info di berita, sahabat saya Eddy, kalau (KPK) terbitkan penyidikan baru ke Eddy,” ucap BW.

Hakim konstitusi Suhartoyo sempat pertanyakan argumen BW soal relevansi status tersebut dengan kehadiran Eddy sebagai ahli di sidang.

“Apa relevansinya?,” tanya Suhartoyo.

BW mengingatkan status Eddy yang pernah jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi sebaiknya dipertimbangkan tak menjadi ahli. Hal itu untuk menghormati persidangan MK.

“Relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka apalagi dalam kasus tindak korupsi untuk menghormati mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli,” ujar BW.

“Bapak kan mantan Ketua KPK, baru penyidikan atau tersangka baru?” balas Suhartoyo.

"Saya ingin mengajukan ini jadi sebuah pertimbangan, nanti majelis pertimbangkan," ujar BW.

"Iya nanti majelis pertimbangkan," jawab Suhartoyo.

Tak lama kemudian, saat Eddy hendak beri keterangan sebagai ahli, BW menyampaikan protesnya dengan walkout.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya