MK Kasih Wejangan ke Ahli Kubu 02: Sesama Guru Besar Tak Boleh Seperti Bus Kota

Ketua MK Suhartoyo (tengah), bersama hakim Arief Hidayat dan Saldi Isra di sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat beri wejangan kepada ahli dari kubu pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yaitu Andi Muhammad Asrun di sidang sengketa Pilpres 2024. Menurut Arief, makalah yang dibuat Asrun selaku guru besar hukum tak boleh saling mendahului antar guru besar hukum lainnya.

MK Siap Hadapi Sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Prediksi Ada 300 Perkara

"Karena kita berhukum harus presisi dan cermat. Kita sama-sama guru besar tidak boleh saling mendahului seperti bus kota," kata Arief dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis, 4 April 2024.

Arief menyampaikan demikian karena Asrun dinilainya tak cermat dengan membandingkan dua putusan MK yang terkait penyelenggaraan pemilu yaitu putusan MK nomor 102/PUU-VI/2009 dan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baleg DPR Setujui RUU DKJ Dibawa ke Rapat Paripurna

“Pak Asrun menyamakan apa yang dilakukan KPU dengan putusan 90. Itu betul sudah dilaksanakan. Tapi, kemudian menyatakan putusan MK nomor 102/PUU-VI/2009 itu sama dengan apa yang dilakukan oleh KPU, mohon untuk dicek kembali," ujar Arief.

"Saya tidak bisa menyalahkan tapi mohon dicek kembali," lanjut Arief.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK Hadirkan Saksi dan Ahli KPU Bawaslu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Arief berpandangan, terkait dua putusan MK sejatinya terdapat beberapa hal menjadi pembeda. Sebab, pada tahun 2009, KPU langsung merubah Peraturan KPU (PKPU) dan melakukan self executing atas putusan MK 102/PUU-VI/2009.

Kata dia, belum ada uji materil terkait yang mengatakan KPU saat hendak merubah atau membuat Peraturan KPU (PKPU) harus berkonsultasi ke DPR.

“Tapi, kemudian ada pengujian Undang-Undang di MK yang mengatakan PKPU harus disusun dengan konsultasi DPR jadi ini tidak bisa dipersamakan,” ujar Arief.

Meski demikian, Arief menuturkan pandangan tersebut tidak untuk menilai bahwa apa yang disampaikan Asrun selaku ahli adalah salah. Namun, menurut dia, sebagai sesama guru besar, Arief tidak ingin publik salah paham. Selain itu, ia juga ingin beri pelajaran ke ahli hukum di Tanah Air yang masih muda-muda

“Ini didengar oleh publik di seluruh Indonesia dan memberikan pelajaran kepada ahli hukum di Indonesia yang muda-muda supaya kita kalau bicara clear," tutur Arief.

"Mohon untuk dicermati bersama sebagai pelajaran kepada seluruh masyarakat Indonesia," jelas Arief.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya