BW Walkout Saat Eddy Hiariej Hendak Berikan Keterangan Ahli di Sidang MK

Bambang Widjojanto alias BW dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto alias BW izin mengundurkan diri dari sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Momen BW walkout terjadi saat ahli dari kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej hendak menyampaikan keterangan di ruang sidang.

"Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Eddy Hiariej akan memberikan penjelasan," kata BW di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024.

Dia bilang akan masuk ke ruang persidangan jika Eddy sudah tak beri keterangan.

"Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya. Sebagai konsistensi dari sikap saya," lanjut BW.

Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK Hadirkan Saksi dan Ahli KPU Bawaslu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mendengar hal itu, Eddy pun angkat bicara. Namun, belum selesai Eddy bicara, Ketua MK Suhartoyo memotong.

"Majelis Yang Mulia, saya kira sebelum saudara Bambang Widjojanto meninggalkan tempat...," kata Eddy.

"Sudah tidak apa-apa pak, itu kan haknya beliau juga," kata Suhartoyo.

Sebelum sidang dimulai, BW sempat memprotes kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran. BW menyinggung soal kasus dugaan korupsi terhadap Eddy yang diusut KPK.

“Apa bisa satu lagi? Saya dapat info di berita, sahabat saya Eddy, kalau (KPK) terbitkan penyidikan baru ke Eddy,” ucap BW.

Hakim sempat mempertanyakan relevansi status tersebut dengan kehadiran Eddy sebagai ahli di sidang sengketa Pilpres 2024 ini.

“Apa relevansinya?,” tanya Suhartoyo.

Menurut BW, ada relevansi soal keberatannya terhadap Eddy sebagai saksi.

“Relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka apalagi dalam kasus tindak korupsi untuk menghormati mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli,” ujar BW.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

“Bapak kan mantan Ketua KPK, baru penyidikan atau tersangka baru?” balas Suhartoyo.

Alexander Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK, Pengacara Beri Penjelasan

BW menjawab keberannya agar dijadikan hakim konstitusi sebagai pertimbangan.

"Saya ingin mengajukan ini jadi sebuah pertimbangan, nanti majelis pertimbangkan," timpal BW.

Kadin Indonesia Bentuk Satgas Terkait Putusan MK, Bamsoet Ungkap Perlunya UU Ketenagakerjaan Baru

"Iya nanti majelis pertimbangkan," jawab Suhartoyo.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Akademisi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hukuman bagi ASN, pejabat daerah, dan TNI/Polri yang tidak netral dalam pilkada sudah bagus.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024