Puan Singgung Sengketa Hasil Pilpres di Rapat Paripurna DPR

Ketua DPR RI, Puan Maharani
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta -- Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani menyinggung sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. 

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Puan mengajak semua pihak menghormati proses dan hasil putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024. Menurut Puan, putusan MK nantinya akan menjadi jalan menyempurnakan demokrasi di Indonesia.

"Penanganan perselisihan hasil pemilu yang sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia, dalam memperteguh komitmen aparatur negara, partai politik, dan penyelenggara pemilu untuk menjadikan pemilu yang bermartabat sesuai dengan amanat konstitusi," kata Puan dalam pidatonya.

Niat Adukan Kasus, DPR Bilang Persoalan Jaksa Jovi Masalah Sepele

Ketua DPR RI sekaligus Presiden AIPA ke-44, Puan Maharani

Photo :
  • DPR RI

Puan menambahkan, tahapan pemilu pemungutan dan perhitungan suara telah selesai dilaksanakan. Saat ini, lanjut mantan Menko PMK itu, sudah memasuki tahapan penanganan permohonan perselisihan hasil pemilu sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Alex Marwata Minta Publik Terima Apa Adanya 5 Pimpinan KPK Baru: Awasi Mereka

"Indonesia adalah negara hukum, komitmen ini dibangun atas dasar kesadaran akan pentingnya nilai-nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Puan.

Menurut Puan, pemilu merupakan alat mewujudkan demokrasi yang diamanatkan oleh konstitusi agar dapat diselenggarakan secara langsung umum bebas rahasia jujur dan adil. Karena itu, dia menekankan, semua peserta pemilu termasuk pasangan capres-cawapres memiliki kesadaran berdemokrasi.

"Setiap peserta pemilu, dituntut memiliki kesadaran nilai berdemokrasi, untuk juga berkomitmen melaksanakan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," imbuhnya

Diketahui, saat ini sedang berlangsung sidang pembuktian sengketa hasil Pilpres 2024. Para pihak telah mengajukan alat bukti termasuk surat atau dokumen, saksi dan ahli. 

Sidang pembuktian berlangsung hingga 18 April 2024 dan pembacaan putusan akan dilakukan pada 22 April 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya