Kubu Ganjar Protes eks Direktur TPN jadi Saksi Prabowo-Gibran dan BW Persoalkan Eks Wamenkumham

Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 diwarnai interupsi sebelum ahli dan saksi dari Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, menyampaikan keterangannya hari ini di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 4 April 2024.

Momen tersebut terjadi saat Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada satu orang ahli yang berhalangan hadir dan diganti sosok lain bernama Andi Muhammad Arsyn.

Mendengar hal tersebut, kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail melayangkan protes. Hal ini dikarenakan, Andi Muhammad Arsyn sempat menjadi sebagai direktur sengketa pilpres untuk Ganjar-Mahfud dan terlibat dalam segala persiapannya. 

“Beliau masih sebagai direktur sengketa pilpres untuk 03. Yang kami khawatir kehadiran beliau sebagai ahli akan terjadi konflik kepentingan sehingga saya secara pribadi saya keberatan dengan kehadiran Muhammad Andi,” kata Maqdir di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.

“Tapi sekarang sudah tidak lagi kan?,” tanya Ketua MK Suhartoyo.

“Memang betul dia mengundurkan diri, tapi persiapan awal untuk mempersiapkan ini, beliau terlibat,” kata Maqdir.

Menanggapi itu, Suhartoyo mengaku bakal mempertimbangkan keberatan yang disampaikan kubu Ganjar-Mahfud tersebut. 

Qodari hingga Eks Wamenkumham Disoal Juga

Tak hanya Maqdir, Todung Mulya Lubis juga menyampaikan protesnya terhadap MK akan kehadiran Mohammad Qodari.

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

“Kami percaya sebagai ahli harus bersikap independen, tidak bias, tapi kami melihat saudara Qodari itu terlibat dalam beberapa kegiatan gerakan satu putaran dan juga menyuarakan jabatan Jokowi 3 periode, ini mengganggu independensi yang bersangkutan," kata Todung.

"Iya nanti kita pertimbangkan," kata Suhartoyo.

Warga Gugat Tes TOEFL Jadi Syarat Lamar CPNS ke MK

Protes juga disampaikan kuasa hukum dari Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Refly Harun terkait kehadiran dari Margarito Kamis dan Hasan Hasbi.

“Karena yang saya tau beliau berada sering tampil di tv mewakili 02 bahkan pada acara terakhir saya dengan Margarito Kamis mengatakan bagian dari pendukung Prabowo, jadi kami mengajukan independensinya,” kata Refly.

Alex Marwata Uji Materi Pasal 36 UU KPK ke MK, Jubir: Proses Pengajuan Dilakukan Pribadi

“Iya dicatat,” ucap Suhartoyo.

Protes terakhir disampaikan Bambang Widjojanto (BW) yang mempermasalahkan kehadiran eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Oemar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai ahli.

“Apa bisa satu lagi? Saya dapar info di berita, sahabat saya Eddy, kalau terbitan penyidikan baru ke Eddy,” ucap BW.

“Apa relevansinya?,” tanya Suhartoyo.

“Relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka apalagi dalam kasus tindak korupsi untuk menghormati mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli,” ujar BW.

“Bapak kan mantan Ketua KPK, baru penyidikan atau tersangka baru?” balas Suhartoyo.

"Saya ingin mengajukan ini jadi sebuah pertimbangan, nanti majelis pertimbangkan," kata BW.

"Iya nanti majelis pertimbangkan," jawab Suhartoyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya