Kapolri Mau Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres, Mahfud MD: Ya Terserah Hakim
- Istimewa
Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD turut berkomentar terkait rencana Tim Hukum kubu pasangan calon 03 yang bakal melayangkan permohonan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo untuk menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi saksi di sidang sengketa Pilpres 2024.
"Ya terserah hakim saja, nanti kalau hakim kan mempertimbangkan urgensi dan relevansinya apa, itu hakim," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, dikutip Kamis 4 April 2024.
Mantan ketua MK periode 2008-2011 itu menjelaskan, setiap kuasa hukum sudah memiliki kuasa sepenuhnya untuk menyatakan dan meminta apapun kepada pengadilan.Â
Di sisi lain, ia menegaskan memiliki kapasitas untuk mengetahui apa yang menjadi permintaan kuasa hukum dalam persidangan.Â
"Sehingga saya tidak harus tahu apa yang diminta, nanti kan minta apa kuasa hukum saya itu, lalu hakim yang mempertimbangkan dikabulkan atau tidak, saya akan melihat," ujar dia.Â
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengklaim siap jika dirinya dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
"Alhamdulillah kalau hakim MK nanti mengundang dengan senang hati kita akan hadir," kata dia, Selasa, 2 April 2024.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri tersebut mengaku kalau dirinya taat akan konstitusi. Sehingga, pria yang juga pernah jadi Kapolda Banten ini menegaskan dirinya siap jika dipanggil MK nantinya "Kita taat terhadap aturan dan konstitusi," katanya.
Diketahui, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, meminta Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Ia mengaku, sudah mengirim surat kepada MK.
"Gini kami sudah melayangkan surat ke MK, bahwa di samping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.
Todung mengungkap alasannya meminta Kapolri dihadirkan di sidang sengketa pilpres, karena untuk memberikan keterangan terkait dugaan intimidasi, kriminalisasi dan ketidaknetralan yang dilakukan polisi selama rangkaian Pemilu 2024.
"Bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye. Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," jelasnya.
Maka dari itu, Todung meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hadir memberi kesaksian untuk memberikan penjelasan dengan akuntabel terkait kebijakan dan perintah yang ia lakukan selama proses Pemilu 2024.
"Jadi, kami ingin meminta Kapolri juga untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," pungkasnya.