Todung Mulya Lubis: Kalau Presiden Jokowi Didatangkan ke MK, Itu Akan Sangat Ideal
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Ketua Tim Hukum Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menilai akan sangat ideal jika Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bisa dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Todung mengatakan demikian karena Jokowi merupakan kepala pemerintahan yang memiliki kewenangan atas beberapa lembaga termasuk pengelolaan anggaran negara.
Hal itu disampaikan Todung merespons soal nama Jokowi yang kerap disinggung kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
"Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan, kalau presiden memang bisa didatangkan oleh ketua majelis hakim MK, itu akan sangat ideal. Karena memang tanggung jawab pengelolaan negara, pengelolaan dana bansos itu pada akhirnya berujung pada presiden," kata Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024.
Meski begitu, Todung meyakini hakim MK tidak akan memanggil Jokowi untuk hadir di sidang sengketa Pilpres. Sebab, MK sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap empat menteri di bawah kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Tapi, apakah ketua majelis mempertimbangkan itu? Saya melihat tanda-tanda itu tidak kelihatan," ucapnya.
Dia menilai hakim MK akan punya pandangan dengan kehadiran empat menteri Jokowi pada Jumat besok dinilai sudah cukup.
"Ketua Majelis mungkin beranggapan bahwa dengan 4 hakim yang dipanggil, itu sudah cukup untuk menjelaskan mengenai bansos. Tapi menurut kami, kalau mau tuntas, ya harusnya hadirkan Presiden Jokowi," tutur advokat kawakan tersebut.
MK panggil empat menteri
Sebelumnya, MK menjadwalkan memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju era pemerintahan Jokowi untuk hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres pada Jumat, 5 April 2024.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan jadwal empat menteri itu bakal dipanggil saat sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Senin, 1 April 2024.
"Jumat, akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," kata Suhartoyo di ruang sidang, Senin, 1 April 2024.
Empat menteri yang akan dipanggil yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Mensos Tri Rismaharini.
Selain empat menteri, MK juga akan memanggil pimpinan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP). Suhartoyo menegaskan pemanggilan empat menteri dan DKPP bukan untuk mengakomodir permohonan dari kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.
Ia bilang kehadian empat menteri dan DKPP untuk mengakomodir kepentingan para hakim.