Ketua Bawaslu: Pak Presiden dan Pak Menhan Bertemu, Masalahnya Dimana?

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Sumber :
  • Bawaslu

Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menganggap tidak ada yang salah dari pertemuan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Pertahanan sekaligus capres Prabowo Subianto yang berlangsung saat masa kampanye Pilpres 2024. 

Prabowo Cetak Sejarah sebagai Presiden RI Pertama yang Kunjungi Mesir dalam 11 Tahun Terakhir

Bagja menyebut pertemuan antara Jokowi dan Prabowo sulit untuk diusut sebagai bentuk pelanggaran kampanye dalam pemilu. 

"Kami bisa menyatakan misalnya pertemuan dengan Pak Presiden dan Pak Menhan itu masalahnya dimana? Itu juga jadi persoalan, kami tidak bisa 'ini rasa-rasanya melakukan kampanye', rasa itu tidak bisa diadili dan rasa itu tidak bisa," kata Bagja dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024.

Nasdem Terbuka jika Jokowi Ingin Gabung Usai Dipecat PDIP

Jokowi dan Prabowo Makan Bakso Bareng

Photo :
  • Istimewa

Bagja menjelaskan, pertemuan itu bisa diusut jika Jokowi merupakan peserta pemilu atau mengajak memilih Prabowo pada Pilpres 2024.

Sekjen Blak-blakan Bilang Projo Siap Berubah Jadi Partai jika Diperintahkan Jokowi

"Mengenai bagaimana pertemuan antara Pak Presiden dengan Pak Menhan itu juga agak sulit, terus kalau yang bersangkutan melakukan kampanye itu baru bisa kita tindaklanjuti," ungkapnya. 

"Kalau misalnya Pak Jokowi melakukan, dia peserta pemilu atau bukan tim pelaksana atau bukan, dia menawarkan atau mengajak pilihan itu yang kemudian baru bisa ditindak," sambung Bagja.

Lebih jauh, Bagja pun mengungkap pihaknya sudah bersurat kepada Presiden Jokowi agar mengimbau para menterinya tidak menyalahgunakan jabatan saat melakukan kampanye. 

"Kami tetap melakukan surat imbauan kepada Pak Jokowi, kepada Presiden RI untuk melakukan pencegahan terhadap menteri-menterinya atau pun yang berafiliasi dengan partai politik agar tidak menggunakan program pemerintah untuk kepentingan peserta pemilu atau kepentingan partai politik," ucap Bagja.

"Kami kirim surat tersebut sebelum pada saat masa kampanye berlangsung dan juga kepada kepolisian dan panglima TNI untuk memberlakukan netralitas dalam masa kampanye," katanya.

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Kamis, 12 Desember 2024, menyatakan bahwa ia tidak memahami alasan di balik tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya setelah memberlakukan darurat militer di Korea Selatan.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memerintahkan Presiden Yoon Suk Yeol untuk menyerahkan dekrit darurat militer serta notulen dua rapat Kabinet.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024