PKB Akui Bisa Koreksi Caleg Partainya yang Terjerat Kasus Hukum

Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah
Sumber :
  • TV Parlemen

Jakarta – DPP PKB memastikan dapat mengoreksi keterpilihan seorang caleg baik untuk tingkat DPR RI maupun DPRD jika terbukti melanggar hukum. PKB, ditekankan, tidak bakal tutup mata jika kadernya terlibat perkara hukum.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Demikian disampaikan Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah merespons status tersangka anggota DPRD Jawa Tengah (Jateng) terpilih dari PKB untuk daerah pemilihan (Dapil) V Grobogan-Blora, Abdullah Aminudin. Dia ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan sindikat mafia tanah di Polda Jateng.

"Setiap saat partai bisa mengoreksi jika nyata-nyata ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Luluk kepada wartawan, Rabu, 3 April 2024.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory

Luluk menegaskan, PKB menyerahkan penuh proses hukum yang berjalan ke Polda Jateng. Dengan catatan, kata Luluk, partai yang dinakhodai Muhaimin Iskandar (Cak Imin) itu tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

"Ya paling tidak, PKB akan menyerahkan pada proses hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah," ujarnya

Di sisi lain, Luluk mengatakan, pembatalan status caleg terpilih bergantung pada alasan yang konkret. Salah satunya, status hukum yang sudah inkrah.

"Pelantikan itu hak caleg yang terpilih sampai ada alasan yang membuatmya batal atau dibatalkan," ujarnya

Luluk memastikan PKB akan memonitor kasus Abdullah Aminudin hingga masa pelantikan. "Kami monitor kasusnya sampai dimana sampai waktu pelantikan tiba," kata dia.

Pada kesempatan sama, Luluk menambahkan, PKB menolak adanya praktik-praktik mafia tanah. Luluk menyatakan PKB konsisten mendukung pemerintah memberantas sindikat mafia tanah.  

"Yang pasti, mafia tanah harus diberantas," imbuhnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan Abdullah Aminudin sebagai tersangka kasus dugaan sindikat mafia tanah.

Kasus ini bermula dari adanya pelaporan seorang PNS di Blora, Sri Budiyono, yang tanah dan rumahnya diduga diserobot dan dibalik nama atas nama tersangka Abdullah Aminudin, tanpa persetujuan dan proses hukum yang sah.

Kasus ini telah dilaporkan korban ke kepolisian sejak 7 Desember 2021. Namun, Abdullah Aminudin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan sindikat mafia tanah pada 18 November 2022.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Luluk Nur Hamidah

Photo :
  • DPR RI

Selain Abdullah Aminudin, polisi menetapkan seorang notaris dan PPAT atas nama Elizabeth Estiningsih sebagai tersangka lain dalam kasus tersebut.

Kendati berstatus tersangka, Abdullah Aminudin tetap mendaftar sebagai calon anggota DPRD Jateng untuk dapil V Grobogan-Blora dari PKB. Berdasarkan hasil penghitungan suara resmi KPU, Abdullah Aminudin dinyatakan lolos sebagai anggota DPRD Jateng.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya