Bawaslu DKI Soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD: Itu Kegiatan Politik tapi Bukan Kampanye

Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK Hadirkan Saksi dan Ahli KPU Bawaslu
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan hasil penelusuran dari kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka saat car free day (CFD) di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.

Kunker Perdana di Solo, Wapres Gibran Tinjau Tram Baterai Pertama Buatan PT INKA

Hasil penelusuran, aksi bagi-bagi susu itu dianggap sebagai kegiatan politik. Namun, Bawaslu DKI tidak menemukan kegiatan kampanye di balik aksi tersebut.

Hal itu diungkapkan anggota Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024.

Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya

Awalnya, Sakhroji mengatakan aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran sempat dilaporkan ke Bawaslu RI pada 27 Desember 2023 lalu. Kemudian, diterbitkan surat pemberitahuan status laporan yang menyatakan tidak adanya tindak pidana pemilu dari kegiatan tersebut. 

Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK Hadirkan Saksi dan Ahli KPU Bawaslu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Presiden Prabowo Bakal ke Luar Negeri Selama 16 Hari

"Jadi terkait dengan tindak pidana di situ, keputusan Bawaslu RI terkait nomor laporan 001/12 tahun 2023 tidak memenuhi tindak pidana pemilu," ucap dia.

Meski begitu, Bawaslu Jakarta Pusat tetap melakukan penelusuran karena diduga telah melanggar Pasal 7 ayat 2 Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). 

Dari penelusuran tersebut, hasilnya diputuskan bahwa benar ada kegiatan politik dari aksi bagi-bagi susu tersebut. Namun, Bawaslu Jakarta Pusat tidak menemukan adanya kampanye dalam kegiatan tersebut.

"Bahwa tindakan membagikan susu di wilayah bebas kendaraan bermotor itu tidak sesuai dengan Pergub nomor 12 tahun 2016, pasal 7 ayat 2 yang menyatakan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut," ujarnya. 

"Jadi di situ hanya kita menemukan kegiatan politik, tetapi tidak menemukan adanya kegiatan kampanye. Hanya kegiatan politik," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya