Saksi Ahli di MK Sebut Sirekap Tak Bisa Dipakai Untuk Ubah Suara Pilpres 2024

Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK Hadirkan Saksi dan Ahli KPU Bawaslu
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Saksi ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum, KPU, yakni Marsudi Wahyu Kisworo, mengklaim penghitungan suara pada Sirekap tidak dapat dimanipulasi. Ia menekankan Sirekap tidak dapat dipakai untuk mengubah suara Pilpres 2024.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

"Jadi Sirekap itu hanya software saja enggak bisa digunakan untuk ubah suara, enggak bisa," kata Marsudi, saat memberi keterangan ahli dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK, Jakarta, Rabu, 3 April 2024.

Jelas Marsudi, manipulasi suara dapat terjadi pada rekapitulasi manual berjenjang. Sebab penghitungan suara Pemilu 2024 yang digunakan oleh KPU melalui rekapitulasi berjenjang. Karena itu, ditegaskan, tidak ada manfaat untuk mengubah apapun di Sirekap.

Ketua KPU Sebut Rekapitulasi Pilgub 2024 Sudah 98,72 Persen

"Yang bisa dilakukan itu proses penghitungan manual berjenjang di tiap tingkat itu, kalau mau melakukan kecurangan ya di sana, mau jual beli suara itu di sana tidak di Sirekap. Karena enggak ada gunanya Sirekap diubah-ubah nanti begitu berjenjang dihapus lagi percuma. Jadi ini yang harus kita pahami semua," jelasnya.

Marsudi menjelaskan, angka dalam Sirekap bertambah karena adanya penambahan dan koreksi data dan dialami oleh ketiga pasangan calon. Dia menegaskan tudingan Sirekap dimanipulasi untuk menguntungkan pihak tertentu, tidak berdasar.

Beda dengan Said Abdullah, Aditya Pilih Legowo Didiskualifikasi di Pilkada Banjarbaru

"Kemudian, ada angka yang nambah terus, capture saya tanggal 22 Februari itu, tiga-tiganya mengalami kok, jadi tidak bisa kita tuduh hanya satu saja yang bertambah. Tapi karena kalau saya fair-fair saja, saya tunjukkan bahwa tiga-tiganya ada yang naik ada yang turun," jelasnya.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024