Saksi KPU Bantah Server Sirekap Disimpan di Luar Negeri

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta – Anggota Tim Pengembang Aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) Yudistira Dwi Wardhana Asnar membantah rumor bahwa server aplikasi tersebut disimpan di luar negeri

Rekap KPU, Pramono-Rano Menang di 5 Kecamatan di Jakarta Utara

Bantahan itu ia sampaikan saat menjadi saksi untuk KPU RI dalam sidang PHPU atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 3 April 2024.

“Soal server yang disimpan di luar negeri, itu tidak benar,” kata Yudistira.

Evaluasi Pilkada 2024 di Tangerang, Ketua KPU Duga TPS Sepi Akibat Pemilih Jenuh

Sidang Putusan Syarat Usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia mengakui bahwa tim pengembang Sirekap melakukan kesalahan saat aplikasi tersebut baru diluncurkan ketika hari pencoblosan Pemilu 2024, yakni pada tanggal 14 Februari 2024. Akibatnya, Internet Protocol (IP) Indonesia yang asli menjadi terlihat, namun masalah itu bisa diselesaikan setelah mereka mendapatkan pinjaman IP.

Saksi RK-Suswono Tolak Teken Rekapitulasi di Jakpus, Ini Kata Kubu Pramono


“Jadi, kalau IP lama yang bapak lihat, itu IP Indonesia, tapi IP baru itu berupa IP Shadow. Istilahnya, IP anycast yang kita sewa supaya orang tidak tahu IP baru dari Sirekap. Tempatnya masih sama,” kata Yudistira.

Dia juga mengatakan tidak mungkin bagi timnya memindahkan server ke negara lain dalam waktu singkat.

“Tidak mungkin ketika tanggal 14 sudah instal di suatu lokasi, lalu dalam waktu tiga jam, kami sudah instal di lokasi berbeda, seperti di Singapura ataupun Prancis,” ujarnya.

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana


Ia menegaskan bahwa lokasi server masih berada di area Jakarta, namun lokasi tepatnya tidak bisa diungkapkan.

Sementara itu, terkait identitas penyedia server, Yudistira menuturkan informasi itu telah terungkap di dalam persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat.

Di dalam persidangan sengketa informasi yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) sebagai pelapor kepada KPU RI sebagai terlapor, terungkap bahwa penyedia server Sirekap adalah Alibaba Cloud.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya