Di Sidang MK, BW Pertanyakan Ahli dari KPU: Catatan Kami, Dia Komisaris Independen Telkom

Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK Hadirkan Saksi dan Ahli KPU Bawaslu
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto alias BW mempersoalkan ahli yang dihadirkan KPU dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Sebab, ahli dari KPU bernama Marsudi Wahyu Kisworo disebut BW masih jabat Komisaris Independen PT Telkom.

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

"Majelis, mohon izin majelis, dari pemohon, ada satu hal. Dalam catatan kami, ahli ini adalah juga Komisaris Independen PT Telkom, apakah betul begitu?" kata BW dalam sidang lanjutan di MK, Rabu, 3 April 2024.

BW mempertanyakan Marsudi apakah ada izin dari PT Telkom untuk hadir sebagai ahli.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

"Dalam catatan kami, beliau juga 2019 pernah jadi ahli juga ya majelis. Jadi, mohon izin," lanjut BW.

Ketua MK Suhartoyo pun langsung konfirmasi kepada Marsudi. Tapi, Marsudi ngaku dirinya sudah tak jabat Komisaris Independen PT Telkom.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

"Terimakasih yang mulia. Jadi, saya selesai sebagai Komisaris Telkom tahun 2021. Dan, sekarang saya tidak menjadi komisaris Telkom lagi," ujar Marsudi.

"Tidak ya, jadi tidak perlu izin bapak ya?" timpal Suhartoyo.

Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK Hadirkan Saksi dan Ahli KPU Bawaslu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

BW masih merasa tak puas dengan kembali bertanya kepada Marsudi status akademisinya sebagai pengajar. Eks pimpinan KPK itu menyebut Marsudi mengajar sebagai dosen di Universitas Prasetya Mulya.

"Satu lagi, apakah masih mengajar di Prasetya Mulya?," tanya BW.

"Saya mengajar sebagau dosen part time di Prasetya Mulya," jawab Marsudi.

Kemudian, BW menanyakan apakah Marsudi membawa surat rekomendasi untuk menjadi ahli.

"Tidak ada izin dari Prasetya Mulya atau surat rekomendasi semacam itu," tanya BW.

"Tidak karena saya dosen part time di sana," ujar Marsudi.

BW lantas menyerahkan kepada majelis hakim konstitusi untuk beri catatan terhadap status ahli yang dihadirkan KPU RI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya