Ahli KPU Bilang Sirekap Tak Bisa Diaudit Forensik Sebelum Ditemukan Perbuatan Pidana

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU sempat jadi sorotan publik lantaran data yang ditampilkan kerap bermasalah. Bahkan, sejumlah pihak protes keras dengan menyuarakan agar Sirekap KPU dilakukan audit forensik.

Salah satu ahli yang dihadirkan KPU RI yaitu Marsudi Wahyu Kisworo menyebut Sirekap tak bisa dilakukan audit forensik sebelum terjadi perbuatan tindak pidana.

"Apakah cukup untuk audit forensik? Saya berpendapat belum, karena belum ada terjadi tindak pidana di sana. Kecuali bisa dibuktikan ada tindak pidana atau fraud, maka bisa dilakukan audit forensik," kata Marsudi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 3 April 2024.

Simulasi Aplikasi Sirekap.

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Marsudi menilai perbaikan Sirekap mesti dilakukan. Namun, kata dia, Sirekap merupakan sistem informasi rekapitulasi yang digunakan KPU untuk bantu rekapitulasi berdasarkan formulir C, hasil dan sekaligus publikasinya.

Ia menurutkan pada sidang sengketa Pilpres 2019, dirinya juga dihadirkan sebagai ahli. Ketika itu, ia juga menyampaikan untuk perbaikan pada sistem informasi KPU saat itu, SITUNG.

Menurut dia, ke depan seharusnya data yang ditampilkan sudah tervalidasi.

“Pada waktu mungkin Yang Mulia yang pernah ikut sidang di Pemilu 2019 itu saya menyampaikan mestinya yang tampil di web itu mestinya sudah diverifikasi terlebih dahulu," ucapnya.

Mardiono Sebut Muktamar PPP Dipercepat untuk Persiapan Pemilu 2029

Kemudian, kata dia, data yang mentah itu seharusnya tidak ditampilkan agar tak terjadi perubahan data, seiring dengan penghitungan C hasil KPU.

“Data itu dibagi dua seperti ini ya. Jadi, yang sudah verified itu tampilah di web, yang belum verified itu di-pending dulu. Dimasukkan ke tempat sementara dulu sambil diperiksa kemudian diperbaiki. Jangan kemudian yang diperbaiki itu yang ada,” kata Marsudi.

Ketua KPU Sebut Rekapitulasi Pilgub 2024 Sudah 98,72 Persen

Dia berharap ke depan seperti Pemilu 2029 tak ada lagi persoalan seperti Sirekap.

“Maka mudah-mudahan bisa mengimplementasikan apa yang saya sampaikan pada hari ini termasuk 2019. Jadi hanya menampilkan data yang valid, yang belum valid ditunda dulu,” ujarnya.

Beda dengan Said Abdullah, Aditya Pilih Legowo Didiskualifikasi di Pilkada Banjarbaru
Cagub Papua Matius Fakhiri

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 02, Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (MARI-YO), melayangkan gugatan Pilkada Papua ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024