KPU Jelaskan Jumlah TPS Pilkada 2024 Lebih Sedikit Dibanding Pilpres dan Pileg

Ilustrasi Pemilu 2024.
Sumber :
  • VIVA

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengatakan tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2024 bakal lebih sedikit dibanding Pilpres maupun Pileg 2024.

Mahalnya Biaya Pemilu Disebabkan Rumitnya Regulasi, Menurut Anggota DPR

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta Dody Wijaya menjelaskan hal itu bisa terjadi karena jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di setiap TPS di Pilkada Jakarta lebih banyak dibanding pemilu serentak.

"Sedangkan untuk jumlah DPT per TPS kan di UU atau di pemilu legislatif kan lebih sedikit ya, karena pemilu serentak empat atau lima kotak suara. Jadi, jumlah pemilih per TPS-nya lebih sedikit," kata Dody di Jakarta Selasa, 2 April 2024.

Ungkap Hasil Reses Dapil, Ida Fauziyah Sebut Masyarakat Minta Sistem Pemilu Dievaluasi

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Dody juga mengatakan jumlah peserta yang diprediksi akan mengikuti Pilkada tak sebanyak peserta Pileg. Maka itu, menurut dia, Pilkada bakal berbeda. Tak seperti Pemilu serentak yang mengharuskan masyarakat memilih capres dan cawapres serta anggota legislatif yang cukup banyak.

PPP Gagal Masuk ke Parlemen, Romahurmuziy Serukan Pengurus Pusat "Taubatan Nasuha"

"Sedangkan Pemilu atau Pilkada itukan hanya beberapa pasangan calon jadi memungkinkan jumlah pemilih per TPS-nya itu lebih banyak. Ketika jumlah pemilih per TPS lebih banyak, misalkan 500 atau 600 atau paling banyak misalnya 800, tentu jumlah TPS akan berkurang, seperti itu," kata Dody.

Sementara, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari memprediksi sebanyak 20 ribu TPS disediakan untuk Pilgub Jakarta pada 27 November 2024 mendatang.

"Pada Pilgub DKI 2024 ini diperkirakan jumlah TPS-nya sekitar 20.000," tuturnya.

Sebagai informasi, KPU RI sudah menetapkan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 pada Rabu, 27 November 2024. Pilkada serentak 2024 akan dilakukan di 37 dari 38 provinsi. Kemudian, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serantak 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya