Tahapan Pilkada Jakarta 2024: Pendaftaran Paslon Dibuka 27 Agustus

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi membuka pengumuman tahapan Pilkada 2024. Adapun Pilkada dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. 

Debat Kedua Pilgub Jatim Digelar Besok, Ini Bedanya dengan yang Pertama

Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta, Nelvia Gustina menjelaskan tahapan Pilkada yang mencakup persiapan, pencalonan dan penyelenggaraan Pilkada.

Nelvia mengatakan tahapan persiapan akan dimulai pada 26 Januari 2024. Tahapan itu meliputi perencanaan program dan anggaran, pembentukan PKK, PPS, KPPS dan pemutakhiran data pemilih.

Hadiri Pengajian di Rumah Mendiang Ibunda Jokowi, Ahmad Luthfi: Eyang Noto adalah Eyang Kami

"Pembentukan PKK, PPS, dan KPPS akan dimulai pada 17 April 2024 atau setelah libur Idul Fitri," ujar Nelvia dalam di Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 3 April 2024.

Suasana di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jumat, 23 September 2016.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono
Presenter tvOne Pandu Debat Cabup Tanjabtim, Zumi Vs Dillah

Tahapan selanjutnya, kata Nelvia, calon peserta Pilkada 2024 dapat mendaftarkan diri pada 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan penetap

KPU Provinsi DKI Jakarta

Photo :
  • VIVA.co.id/ Eka Permadi

an calon pada 22 September 2024. Masa kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. 

"Masa kampanye ditetapkan selama 60 hari, durasinya lebih singkat dibandingkan Pilkada Jakarta sebelumnya," ucap Nelvia.

Berikut tahapan-tahapan Pilkada 2024: 

Tahapan Persiapan: 

1. Perencanaan program dan anggaran 26 Januari 2024.

2. Penyusunan peraturan dan penyelenggaraan pemilihan 18 November 2024.

3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan 18 November 2024.

4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 17 April sampai 5 November 2024.

5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 April sampai 16 November 2024.

6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April sampai 31 Mei 2024.

7. Penyusunan daftar pemilih 31 Mei sampai 23 September 2024.

Tahapan Pencalonan dan Penyelenggaraan;

1. Pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai 26 Agustus 2024

3. Pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024

4. Penelitian pasangan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024.

5. Penetapan pasangan calon 22 September 2024

6. Masa kampanye 25 September sampai 23 November 2024.

7. Pemungutan suara 27 November 2024.

8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024.

9. Penetapan calon terpilih Paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.

10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilu paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.

11. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya